Sawahlunto, Sumbar — Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto bergerak cepat mengungkap kasus pencurian ternak penduduk atau piterpen yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial A dan M ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima polisi.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Korban mengetahui kehilangan empat ekor kambing tersebut saat hendak memberi makan ternaknya.
Setelah mengetahui kambingnya hilang, korban melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar SMP Negeri 5 Sawahlunto. Dari rekaman itu, terlihat pelaku berinisial A membawa kambing menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan keranjang milik korban.
Keterangan saksi di sekitar lokasi turut menguatkan aksi pencurian tersebut. Salah seorang warga melihat pelaku memasukkan kambing ke dalam karung sebelum membawanya menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sawahlunto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan kedua pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang.
Kedua pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Doni Rahmadian, S.E., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Bara bersama Unit Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan Satreskrim Polresta Padang, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu singkat, ” ujar IPTU Doni Rahmadian.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita empat ekor kambing hasil curian, satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B 2678 SFQ, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kombinasi merah, serta satu keranjang anyaman rotan.
IPTU Doni menyampaikan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut. Keduanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Sawahlunto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Laporan cepat dari warga dinilai sangat membantu proses penanganan dan pengungkapan perkara.
“Polres Sawahlunto berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga, ” kata IPTU Doni.
(Berry)
















































