Polresta Mataram Panggil Dua Tersangka Terakhir Kasus Masker, Salah Satunya Mantan Wabub Sumbawa

7 hours ago 6

Mataram, NTB – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai miliaran rupiah yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram semakin mendekati akhir. Setelah memeriksa empat tersangka sebelumnya, kini penyidik bersiap memanggil dua tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dua tersangka terbaru yang akan dipanggil adalah DN dan RA, yang menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., keduanya berjenis kelamin perempuan. Salah satunya diketahui merupakan mantan penjabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa (mantan wabub Sumbawa) 

"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada dua tersangka lainnya dalam kasus masker, yaitu DN dan RA. Keduanya diminta hadir pada Kamis mendatang untuk diperiksa oleh penyidik, " ujar AKP Regi kepada media, Senin (28/07/2025).

Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus ini telah lebih dulu diperiksa, yaitu WK (mantan Pejabat Pengguna Anggaran), K (Pejabat Pembuat Komitmen), CTB (Sekdis Pariwisata NTB), dan MH, yang telah ditahan lebih dulu. Kini berkas ke 4 tersangka tersebut telah rampung. Meski demikian sesuai yang diisyaratkan UU, bahwa ke 4 tersangka sedang mengajukan penangguhan penahanan. 

“Saat ini ke 4 tersangka sudah melayangkan surat Penangguhan penahanan, namun belum kita setujui. Penangguhan ini tentu harus melewati prosedur, salah satunya jika kita setujui maka harus dilakukan gelar perkara terlebih dahuulu untuk mengambil keputusan, “jelasnya.

Menurut AKP Regi, pemanggilan dua tersangka tersisa ini merupakan bagian dari penyelesaian tahapan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama. Ia meminta dukungan publik agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan bebas intervensi.

"Kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan kami bekerja secara profesional dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, " tegasnya.

Kasus pengadaan masker yang mencuat sejak pandemi COVID-19 itu bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp12, 3 miliar, dengan hasil audit BPKP NTB yang menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1, 58 miliar.

Pemanggilan dua tersangka terakhir ini menandakan bahwa penyidikan kasus tersebut telah memasuki babak akhir. Masyarakat pun diimbau untuk bersabar dan tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |