Polres Tasikmalaya Kota –Kerja keras jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga keamanan wilayahnya kembali membuahkan hasil. Kali ini, Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 38 lokasi berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya pada Rabu, 9 Juli 2025 sore.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku serta menyita 13 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pelaku Ditangkap, Sindikat Dibongkar Kasus ini mulai terkuak setelah adanya sejumlah laporan masyarakat mengenai kehilangan sepeda motor di berbagai tempat. Melalui penyelidikan mendalam dan analisa CCTV dari beberapa TKP, tim gabungan Resmob dan Polsek Indihiang akhirnya mengantongi identitas para pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 di sebuah kontrakan di Kampung Nangkerok, Kelurahan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Tiga tersangka utama berhasil diamankan di lokasi tersebut, dan satu orang penadah ditangkap di wilayah Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Modus Operandi yang Terorganisir Kedua pelaku utama, yaitu Gugun Gunawan alias Ujang Ugun (G) dan Deni Juandi alias Tihul (D), menjalankan aksinya dengan cara berkeliling secara acak untuk mencari sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga. Setelah menemukan target, pelaku memaksa membuka kunci leher kendaraan menggunakan tangan kosong dengan cara menarik dan memutar stang secara paksa.
Motor hasil curian tersebut lalu dibawa ke kontrakan milik tersangka Dedi Ruspendi alias Joker (DR) untuk disimpan sementara sebelum akhirnya dijual kepada Yusep Permana alias Tuet (Y) yang berperan sebagai penadah.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 13 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti. Motor-motor tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe, antara lain:
• Honda Beat (beberapa unit)
• Yamaha NMAX
• Yamaha Lexi
• Honda Vario
• Kawasaki KLX
• Yamaha Mio
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Tasikmalaya kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si
Menegaskan “Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan”
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025 sore di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan komitmen penuh untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan kepercayaan yang diberikan. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, ”
— AKBP Moh. Faruk Rozi
Kapolres juga didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H. dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan dalam kegiatan tersebut.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar:
• Selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan
• Menghindari parkir sembarangan tanpa pengawasan
• Memasang CCTV atau sistem keamanan di lingkungan rumah
• Tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan
Polres Tasikmalaya Kota akan terus hadir dan bertindak cepat demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.