SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok bersama DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD pada Senin. Agenda rapat mencakup penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta laporan hasil kegiatan Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi Danau Diatas.
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Ketua DPRD Ivoni Munir, Wakil Ketua I DPRD Armen Plani, Wakil Ketua II DPRD Mukhlis, Sekretaris Daerah Medison, para anggota DPRD, staf ahli, jajaran kepala OPD, para camat, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi atas kerja keras Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menuntaskan pembahasan perubahan KUA-PPAS dengan penuh semangat kebersamaan dan keterbukaan. Ia menegaskan bahwa proses tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Perubahan KUA-PPAS yang disepakati menetapkan pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1, 29 triliun lebih, dengan belanja daerah mencapai Rp1, 31 triliun lebih. Defisit anggaran sekitar Rp13, 47 miliar akan ditutup melalui pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya serta optimalisasi sumber pendanaan lainnya yang inovatif dan kreatif.
Bupati menegaskan bahwa rekomendasi DPRD yang menyangkut target ekonomi makro, peningkatan kesejahteraan guru, dan perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan anggaran. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat, guna mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Solok.
Setelah pembahasan anggaran, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Pansus Reklamasi Danau Diatas. Ketua Pansus Hafni Hafiz menyampaikan sejumlah temuan penting terkait pelanggaran di kawasan Danau Diatas, termasuk reklamasi ilegal, pencemaran lingkungan, serta pelanggaran terhadap aturan sempadan danau yang mengancam kelestarian kawasan.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pansus secara serius dan menyeluruh. Ia menyebut bahwa Danau Diatas merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, kelestariannya harus dijaga demi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dan generasi mendatang.
Langkah-langkah penyelamatan Danau Diatas akan dilaksanakan melalui berbagai upaya terpadu seperti penertiban bangunan tanpa izin di sekitar danau, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran, penguatan regulasi pengelolaan wisata berbasis syariah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Danau Diatas.
Bupati juga menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk segera menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan peraturan daerah. Kepada masyarakat, Bupati mengajak untuk menjaga kelestarian danau sebagai warisan alam dan budaya yang harus dilestarikan bersama.
Pemerintah Kabupaten Solok optimis bahwa dengan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, penyelamatan Danau Diatas dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Solok yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.