Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Tegaskan Komitmen Anti Pungli dalam Proses Sertipikasi Tanah

6 hours ago 5

SOLOK – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, S.SiT, menegaskan komitmennya untuk menjalankan layanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (Pungli). Penegasan ini disampaikannya dalam rangka menjaga integritas pelayanan publik, terutama dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya sangat mewanti-wanti anggota untuk tidak melakukan tindakan Pungli. Siapa pun yang terbukti melakukannya akan ditindak tegas, ” tegas Desrizal, Selasa, 8 Juli 2025. Ia juga menambahkan bahwa komitmen ini disampaikan secara langsung kepada masyarakat saat kegiatan sosialisasi dan edukasi ke nagari-nagari di wilayah Kabupaten Solok.

Menurut Desrizal, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya menjelaskan prosedur sertipikasi tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mitigasi untuk mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, Desrizal yang saat itu turut didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Lenny Barlianti, SP, juga menjelaskan rincian biaya yang mungkin timbul dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Ia menegaskan bahwa pengurusan PTSL tidak dipungut biaya, kecuali untuk komponen yang telah diatur sesuai ketentuan, seperti biaya pra-PTSL mencakup hal-hal seperti penyiapan dokumen administrasi, penggandaan dokumen pendukung, pengadaan patok batas, hingga kebutuhan transportasi petugas lapangan. Seluruh komponen tersebut disesuaikan dengan klasifikasi wilayah masing-masing. Sementara itu, untuk biaya perpajakan, masyarakat hanya akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) apabila terdapat transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi pungli dalam proses pelayanan pertanahan. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan terpercaya.

“Kami ingin program PTSL benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Layanan kami harus transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, ” ujar Desrizal.

Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan tujuan utama menciptakan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh warga negara.  (Amel)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |