Polres Tasikmalaya kota gelar press release Selamatkan Satwa Langka Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Perdagangan Dua Ekor Owa Jawa

3 hours ago 5

Polres Tasikmalaya Kota –Langkah cepat dan sigap Polres Tasikmalaya Kota kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Unit III Tipidter Satreskrim berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi berupa dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)—primata endemik Jawa yang terancam punah.

Operasi penangkapan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 19.55 WIB, di kawasan SPBU Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dua ekor owa yang rencananya akan dijual dengan harga total Rp8.500.000.

Identitas Pelaku:
• Nama: Cecep Nasir Al Baekuni alias CNAB
• Usia: 30 tahun
• Pekerjaan: Buruh harian lepas
• Alamat: Kp. Rahayu RT 07/02 Desa/Kecamatan Cineam, Kab. Tasikmalaya

Barang Bukti:
• 1 ekor Owa Jawa jantan (± 7 bulan, berbulu abu-abu)
• 1 ekor Owa Jawa betina (± 1, 6 tahun, berbulu abu-abu)
• 1 dus mie instan (digunakan untuk mengemas)
• 1 kandang kayu
• 1 handphone Vivo Y20 warna biru

Kronologi Kejadian: Bermula dari laporan masyarakat, Unit Tipidter mendapatkan informasi tentang rencana transaksi jual beli satwa dilindungi di SPBU Manonjaya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka CNAB bersama seekor owa betina di lokasi.

Satu ekor owa jantan lainnya diamankan di Jl. Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, dari seorang karyawan bus yang dititipi satwa tersebut oleh pelaku.

Pasal dan Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat dengan:
Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 
Ancaman hukuman:
• Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun
• Denda hingga kategori VII

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Press Rilis Kasus ini diungkap ke publik dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 9 Juli 2025 di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh:
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si.
Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H.
Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan
Perwakilan bksda 
Dan polisi perhutani
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan:

“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap lingkungan yang sangat serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga ekosistem dan keberlangsungan satwa asli Indonesia.”

Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, ataupun memperjualbelikan satwa dilindungi. Jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas serupa, warga diminta segera melaporkannya ke aparat berwajib.

Karena menyelamatkan satu satwa langka hari ini, berarti menjaga keseimbangan alam untuk masa depan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |