Bandar Lampung, - Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir di Kota Bandarlampung.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengungkapkan Semenjak awal April 2025 telah dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan telah dilaksanakan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang diduga menjadi sumber aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit di Kota Bandarlampung, Minggu (11-05-2025)
Ia mengatakan, kegiatan verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh verifikator DLH dan didampingi penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Kami menemukan tidak hanya aktivitas tambang ilegal, tetapi juga penggalian dan pengerukan bukit yang dilakukan dengan alasan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat, " Ungkapnya.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan oleh tambang ilegal tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah resiko banjir di Bandarlampung.
"Di enam titik lokasi telah dilakukan Pemasangan palang peringatan dan diserahkan berita acara, dengan rincian satu diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua dititipkan kepada satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik, serta tiga lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas, " Ujarnya.
Kombes Derry mengatakan, dari enam titik yang dipasang plang peringatan, Polda Lampung melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, serta PT Campang Jaya dan PT JC yang juga sedang dalam tahap klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Sedangkan untuk tiga titik lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya, karena pada saat pemasangan palang tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab, ” ucapnya.
Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan, untuk terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polda Lampung terus berkomitmen menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang lagi. (Red)