Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan Kasus Penjarahan Massal TBS di PT AKPL dengan 27 Pelaku Diamankan

4 hours ago 3

Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus penjarahan massal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap para pelaku penjarahan TBS di PT AKPL Kabupaten Seruyan.

Sebanyak 27 orang pelaku telah diamankan, beserta delapan barang bukti, berupa kendaraan pikap berisi TBS sawit, satu unit kendaraan pikap kosong, delapan buah egrek, delapan buah tojok, dan satu buah cangkul.

"Pengungkapan kasus ini di mana ke-27 pelaku yang diamankan termasuk dalam klasifikasi tindak pidana premanisme, " kata Kapolda saat konferensi pers di Lobi Mapolda setempat, Selasa (13/5/2024).

Irjen Iwan juga menilai bahwa para pelaku diamankan oleh Ditreskrimum karena telah melakukan aksi, seperti pengancaman, intimidasi, kekerasan, hingga pencurian TBS serta perusakan faslitas di PT AKPL Kabupaten Seruyan.

"Upaya yang dilakukan tersebut merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polda Kalteng dan jajaran, untuk menjaga situasi kamtibmas dan iklim investasi agar tetap terjaga dan kondusif, " ujar Kapolda.

Kapolda juga menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi kamtibmas.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib terkait hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk aksi premanisme, " imbaunya.

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Kombes Pol. Nuredy Irwansyah, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menerangkan bahwa ke-27 pelaku yang diamankan adalah D, J, A, H, D, M, S, J, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, dan S.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan pasal 365 ayat (1) Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, " tandasnya.

Selain itu. Imbuh Dirkrimum, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga 4 miliar Rupiah.

"Seluruh proses penanganan diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan saat ini masih terus berjalan. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses ini bisa berjalan lancar, " tutupnya. (Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |