Gugat Ganti Rugi Miliaran, Mitra Sampoerna Ajukan Sita Jaminan

3 hours ago 3

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara perdata yang melibatkan PT HM Sampoerna Tbk kembali digelar, Selasa, 6 Mei 2025. Kali ini, sidang berlangsung dalam bentuk Pemeriksaan Setempat (PS) untuk meninjau objek sengketa sekaligus permohonan sita jaminan.

Pemilik dua toko, Gede Evan Wicaksana (Toko Sri65) dan Putu Yasa (Toko Natuna), melalui kuasa hukumnya hanya menuntut pengembalian kerugian finansial yang mereka klaim akibat dugaan kecurangan dalam kerja sama distribusi produk Sampoerna.

Kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi Consulting Bali, Rian Nasution, SH., menjelaskan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan di wilayah hukum Singaraja. Agenda tersebut terkait permohonan sita atas kantor logistik milik PT Sampoerna.

"Objek sengketa sudah dipastikan keberadaannya dan disaksikan langsung oleh salah seorang supervisor dari pihak Sampoerna, yang turut membenarkan identifikasi lokasi tersebut, ” ujar Rian usai sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan dugaan kerugian mencapai Rp 3 miliar untuk Toko Sri65 dan Rp 2, 2 miliar untuk Toko Natuna. Bukti tersebut merupakan rekapan dari tim internal Sampoerna yang dilakukan pada jam kerja dan menggunakan atribut resmi perusahaan.

Kuasa hukum lain, Saud Susanto, SH., menyebutkan bahwa perkara ini telah teregister dengan nomor 1032 untuk penggugat Evan Wicaksana dan 1033 untuk Putu Yasa. Keduanya turut hadir dalam sidang PS.

“Permohonan sita jaminan terhadap sebuah gedung yang berada di atas tanah dengan batas-batas yang jelas, kami ajukan untuk menjamin pengembalian kerugian klien kami, ” ujarnya.

Sementara itu, Gede Evan Wicaksana berharap PT Sampoerna Tbk menunjukkan itikad baik atas persoalan ini.

“Kami hanya berharap ada keadilan. Kerugian yang kami alami sebagai mitra tolong dikembalikan. Sampai saat ini, kami merasa belum mendapat keberpihakan dari pihak perusahaan, ” ungkap Evan.

Kasus ini menyita perhatian karena pihak yang digugat adalah salah satu perusahaan besar nasional yang telah go public dan tercatat di bursa saham. Publik menanti sejauh mana transparansi dan tanggung jawab perusahaan terhadap mitra usaha kecil.

“Dengan posisi mereka sebagai perusahaan terbuka, seharusnya mereka memberikan pertanggungjawaban yang layak dan sesuai hukum, ” tutup Rian.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak PT Sampoerna. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi atau hak jawab apabila yang bersangkutan bersedia memberikan pernyataan resmi di kemudian hari (Red/Ich)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |