Perhutani Berikan Materi Dasar Hukum Pengelolaan Hutan pada Mahasiswa Unja

6 hours ago 4

Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat berikan materi Materi Dasar Hukum Pengelolaan Hutan kepada Mahasiswa Magang/Kuliah Kerja Lapang (KKL) Fakultas Pertanian Universitas Jambi, di ruang Kepala Sub Seksi (KSS) Bin SDH diruang KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komper (HKAKP) KPH Banyuwangi Barat Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 34 Banyuwangi, pada Sabtu (28/06/2025).

Dasar hukum pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. Selain itu, Perhutani juga menjalankan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian sumber daya hutan dan prinsip pengelolaan perusahaan.

Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, KSS Hukum Kepatuhan, Eko Hadi menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 pada Pasal 3 ayat (1) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan: tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan; pemanfaatan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan perlindungan hutan dan konservasi alam, ” ujar Eko.

“Regulasi yang terbaru terhadap Perhutani adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK-73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, ” pungkasnya.

Nayla Syahputri, Mahasiswa Magang Univeritas Jambi (Unja) mengucapkan terimakasih kepada Perhutani yang telah memberikan materi hukum tentang dasar pengelolaan hutan Perhutani.

“Materi ini memberikan wawasan kepada kami bahwa Perhutani dalam hal pengelolaan hutan mempunyai dasar hukum yang kuat, ” kata Nayla.

“Juga memberikan Pemahaman kami bahwa pengelolaan hutan yang dilakukan Perhutani telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, ” pungkasnya.@Red. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |