Mataram, NTB — Seorang pria berinisial HS (43 tahun), warga Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik rekannya. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, Selasa (24/06/2025), setelah sempat menghilang tanpa kabar.
Kasus ini bermula saat korban berinisial RAS (23 tahun), warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, meminjamkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya kepada HS pada 7 Juni 2025. Saat itu, terduga datang ke rumah korban dan berdalih ingin meminjam motor untuk membeli makanan. Namun, setelah motor dibawa, HS tak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi hingga berhari-hari.
“Karena tak ada kabar dan motor tak dikembalikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sandubaya dengan dugaan penggelapan, ” ujar Ipda Kadek Arya Suantara, SH, Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (28/06/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan HS. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, HS mengakui telah menggadaikan motor korban sebanyak dua kali. Pertama, motor digadai senilai Rp9 juta, kemudian sempat ditebus kembali. Namun, pelaku kembali menggadaikannya dengan nilai Rp14 juta. Hingga saat ditangkap, motor tersebut masih berada di tangan pihak pegadai.
“Barang bukti sepeda motor akhirnya berhasil kami amankan di lokasi pegadaian di wilayah Lombok Tengah, ” tambah Ipda Kadek.
Kini, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya, termasuk kasus-kasus yang kerap berawal dari kepercayaan antarindividu.
“Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal, ” tutupnya. (Adb)