Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Kerinci

2 days ago 8

SUNGAIPENUH, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin (02/06/2025). sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan adalah RY (24), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Lawang Agung, dan BF (26), warga Desa Karya Bakti.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di belakang kantor Wali Kota Sungai Penuh.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mencurigai dua pria yang berhenti di dekat Gapura Dusun Batu Lumut dan terlihat membuang sesuatu ke semak-semak. Mereka kemudian memotret lokasi tersebut, ” ujar IPTU Yandra.

Saat diamankan, RY mengakui telah meletakkan sabu di lokasi tersebut. Polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Luffman Mild yang berisi sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil pengembangan, BF mengakui bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya. Penggeledahan di kediaman BF mengungkap sejumlah barang bukti tambahan, yakni:

 • 21 plastik klip berisi sabu,

 • 3 bungkus kertas timah rokok berisi sabu,

 • 2 bungkus lakban berisi sabu,

 • serta sejumlah alat isap dan barang elektronik.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 6, 84 gram bruto.

Lebih lanjut, IPTU Yandra menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir sabu atas perintah seseorang bernama Algi, yang merupakan teman masa kecil mereka. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “tempel”: sabu diletakkan di lokasi tertentu, difoto, lalu gambar tersebut dikirimkan kepada Algi.

“Keduanya mengaku menerima upah sebesar Rp15.000 per paket dan telah menjalankan aktivitas ini sejak 19 Mei 2025. Total ada 70 paket yang telah mereka tangani, 46 di antaranya telah berhasil didistribusikan, ” jelas Yandra.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.(***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |