JAMBI – Apes benar nasib SMR! Setelah lima tahun leluasa malang-melintang berbisnis mengepul emas hasil tambang emas ilegal di Jambi, di pengujung Mei 2025 ini berhasil dihentikan polisi.
Langkahnya untuk menampung butiran emas dari yang dibeli kaki-tangannya dari sejumlah lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) – alias ilegal – di pelosok Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu akhir pekan lalu (24/5) berhasil dipatahkan Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Sebanyak sebanyak 1, 2 kilogram emas berbentuk serpihan bernilai sekitar Rp2 Milyar yang hendak “diselundupkan” melalui orang upahannya ANR Sabtu malam lalu itu, berakhir di tangan polisi.
Tidak hanya kehilangan uang miliaran rupiah, SMR - - bersama ANR – terancam hukuman lima tahun penjara, dan membayar denda pidana sebesar Rp100 Milyar (maksimal). Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia membeberkan kejahatan kawanan pebisnis emas ilegal itu kepada wartawan di Jambi, Selasa sore (27/5).
Terungkapnya kejahatan yang dilakoni SMR dan ANR tersebut, menurut Taufik, berkat bantuan masyarakat yang membocorkan informasi terkait rencana SMR akan mengirimkan 1, 2 kilogram emas ilegal ke Padang, Sumatera Barat melalui tangan ANR.
Taufik mengatakan, pertama kali ditangkap adalah ANR. Ia dicokok polisi ketika melintas di sekitar Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Ketika digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi 1, 2 kilogram emas berwujud serpihan (butiran) dari dalam jok sepeda motornya.
Berbekal pengakuan dari ANR, polisi akhirnya mengantongi sang pemiliknya (SMR), dan tidak memakan waktu lama Sabtu malam itu juga SMR berhasil diciduk. Keduanya kemudian diboyong ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kepada penyidik SMR mengaku, bisnis mengepul emas dari lokasi PETI di Merangin dan sekitarnya sudah lima tahun ia lakoni. Dan semenjak awal tahun 2025 hingga akhirnya tertangkap, bisnis serupa sudah 10 kali dilakukan.
“Kasusnya masih kita dalami, ” ujar Taufik Nurmandia seraya menyatakan akan mencari sosok pembeli berinisial PJL yang terdeteksi berada di wilayah Sumatera Barat.
Dikatakan, selain barang bukti emas seberat 1, 2 kilogram, polisi juga beberapa barang bukti, antara lain berupa uang tunas Rp2.5 Juta, satu unit sepeda motor, dan beberapa unit telepon selular.(sp)