SPMB Gantikan PPDB, Tak Ada Lagi Sekolah Favorit Mulai 2025

8 hours ago 3

BUKITTINGGI – Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ajaran 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penerimaan siswa baru secara lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Herriman, mengatakan bahwa perubahan ini menandai pergeseran paradigma dalam dunia pendidikan nasional, dari sistem yang sempat melanggengkan stigma sekolah favorit menjadi sistem yang berkeadilan.

"SPMB ini tidak mengenal lagi istilah sekolah favorit. Pemerintah ingin memastikan kualitas pendidikan itu merata. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan, " ujar Herriman saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Bukittinggi, Selasa (27/5/2025).

Herriman menjelaskan, jika sebelumnya PPDB hanya mengandalkan satu jalur zonasi secara daring, kini SPMB hadir dengan sistem aplikasi terpadu yang mengadopsi mekanisme dari tingkat provinsi. Verifikasi dokumen juga diperketat.

"Kartu Keluarga (KK) dan KTP wajib berdomisili minimal satu tahun. Dan KK yang diakui adalah yang satu keluarga utuh. Ini langkah untuk menghindari rekayasa alamat demi mendekatkan domisili ke sekolah tujuan, " jelasnya.

Empat Jalur Seleksi
Kabid Pendidikan Kota Bukittinggi, Hendri, menambahkan bahwa SPMB menyediakan empat jalur seleksi yang berlaku secara nasional, yaitu:

1. Domisili (Zonasi): Berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.


2. Prestasi: Untuk siswa berprestasi akademik dan non-akademik.


3. Afirmasi: Untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau kondisi khusus.


4. Mutasi: Bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.

"Empat jalur ini memberikan lebih banyak ruang dan keadilan bagi siswa untuk mengakses pendidikan. Tak lagi terpaku pada lokasi, tapi juga prestasi dan kebutuhan khusus, " kata Hendri.

Kuota Penerimaan Diubah
Dalam rancangan Permendikdasmen terbaru, kuota penerimaan siswa juga diubah. Untuk jenjang SMA, jalur domisili diturunkan menjadi minimal 30 persen, afirmasi naik menjadi minimal 30 persen, jalur prestasi ditetapkan minimal 30 persen, dan jalur mutasi tetap maksimal 5 persen.

"Untuk SMA, kita perluas zona atau rayonisasi ke tingkat provinsi. Karena ada sekolah-sekolah di perbatasan provinsi yang perlu diakomodasi, " ujar Hendri.

Hendri juga menegaskan bahwa penerapan SPMB akan dibarengi dengan peningkatan transparansi. Informasi mengenai kapasitas sekolah negeri dan akreditasi sekolah swasta akan diumumkan secara terbuka.

"Ini bagian dari keterbukaan data. Orang tua bisa menilai, menghitung peluang, dan membuat pilihan rasional, termasuk ke sekolah swasta jika negeri penuh, " tuturnya.

Dengan sistem SPMB, pemerintah berharap tidak hanya menciptakan akses pendidikan yang adil dan merata, tetapi juga menghapus budaya 'berburu sekolah unggulan' yang selama ini menciptakan ketimpangan.(Lindafang).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |