Lebak, PublikBanten.Com GunungBatu - Pemilik Gelanggang Olah Raga (GOR) di Kampung Simpang Desa Gunung Batu, lakukan galian tanah menggunakan alat berat Excavator Sunny 75C. Diduga Tidak memiliki ijin lingkungan, izin Cut N Fill dan menggunakan diduga solar bersubsidi .
Lokasi galian tanah pemilik GOR di Kampung Simpang di RW.07 Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak. Menurut keterangan salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan.
"Penggalian belko sudah 2 hari pengerjaan. Warga pemilik lahan sekitar pengerjaan galian tidak pernah diminta ijin lingkungan, " kata warga saat ditanya oleh tim media.
Sambung warga kembali, "tolong sampaikan ke Pak Jaro (Kepala Desa_Red), bahwa batas lokasi juga sudah masuk tanah dungus atau aset desa, " ujarnya, Sabtu 28 Juni 2025.
Sebelum menemui pemilik GOR Simpang Desa Gunungbatu, tim media mengkonfirmasi operator excavator sunny 75C.
"Pekerjaan sudah 2 hari, pemilik belko Pak Haji Heri warga Malingping, " aku operator.
Saat ditanya kenapa menggunakan solar subsidi, sang operator excavator sunny 75C, diam membisu.
Tidak jauh dari lokasi Tim media, menemui Ago salah satu pekerja di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kampung Simpang, saat ditanya terkait izin lingkungan dan perizinan Cut N Fill, mengatakan.
"Silahkan hubungi Pak Heri saja, saya tidak tau apa-apa dan soal ijin lingkungan dan PBG, " alasan nya.
Tidak sampai disitu, salah satu tim media menghubungi Heri selaku pemilik lahan GOR Simpang by telpon What's App nya dan mengatakan.
"Perizinan sudah di bikin ke Pemda, nanti dikirim nomor PTSP nya. Soal ijin lingkungan tetangga sudah di urus. Nanti coba hubungi lagi, saya lagi ada acara, " dalih Heri dan menutup pembicaraan.
Kemudian selanjutnya mencoba menggali informasi Dengan mengkonfirmasi
Aas Mulyana Kepala Desa Gunungbatu, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat What's App nya, menjawab.
"GOR yang mana?..., kalau izin lingkungan tidak ada dan pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) itu sudah sesuai batas tanah (pemilik Heri_Red) dengan batas lahan aset desa, sudah ada patok, " jawab nya singkat.
Untuk diketahui bahwa, perizinan yang umum terkait Cut and Fill mencakup:
- Izin Lokasi, adalah izin yang diperlukan untuk memulai kegiatan konstruksi atau pembangunan di suatu lokasi. Izin lokasi ini memastikan bahwa proyek Anda sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak melanggar aturan terkait penggunaan lahan.
- Kenapa harus Izin Lingkungan, Jika aktivitas Cut and Fill berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti perubahan tata guna lahan, erosi, atau polusi, maka izin lingkungan diperlukan. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Tim media sedang berusaha menghubungi Kasatpol PP Kecamatan Cilograng, Camat Cilograng, Dinas PUPR atau Dinas Penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, terkait perizinan Cut N Fill yang katanya sudah dilakukan oleh pemilik GOR
( Tim media)