JENEPONTO, SUL-SEL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa. Kegiatan ini berlangsung di Aula As-Syifaa Dinkes Jeneponto, Selasa (20/5/2025).
Sosialisasi yang berlangsung khidmat ini, dihadiri sekitar 70 peserta, diantaranya. Tim Sekretaris Inspektorat, Kabag UPBJ Sekretariat Daerah dan jajaran, Sekretaris Dinkes, Para Kabid, Kepala PKM beserta PPTK dan Direktur RS Rumbia. Selain itu, turut hadir juga UPBJ Propinsi Sulsel, Rahmat Juanaidy, Apt., M.Kes selaku narasumber.
Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Hj. Syusanty A. Mansyur menjelaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan updating poin-poin terbaru dalam regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat Dinas kesehatan itu sendiri maupun rumah sakit dan Puskesmas.
"Sosialisasi yang kita lakukan ini juga sebagai bagian dari upaya memperlancar proses pelaksanaan kegiatan, serta sedini mungkin mencegah upaya kekeliruan yang nantinya akan berdampak secara hukum, " jelasnya.
Lebih jauh, Syusanty memaparkan Peraturan Presiden ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Menurut Syusanty bahwa dalam konteks sektor kesehatan, khususnya di Puskesmas. Pengadaan barang/jasa yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan sangat krusial untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Syusanty menegaskan beberapa poin penting dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang perlu cermati dengan baik, diantaranya;
Peningkatan peran pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-K); Memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku UMK-K dalam proses pengadaan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Penguatan mekanisme e-procurement: Memperkuat sistem pengadaan elektronik agar lebih terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penggunaan produk dalam negeri: Mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif, guna meningkatkan kemandirian dan daya saing nasional.
"Saya berharap pemahaman yang mendalam terhadap regulasi terbaru ini menjadi sangat penting bagi kita semua, " tegasnya.
Ia juga berharap, melalui sosialisasi ini, semua dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Mari kita jadikan pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan sektor kesehatan yang berkelanjutan, " harap Syusanty.
Di tempat yang sama, Narasumber UPBJ Propinsi Sulsel, Rahmat Juanaidy menambahkan, perluasan ruang lingkup dan Definisi Perpres ini, yakini. Memperluas cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan memasukkan pemerintah desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai bagian dari entitas yang diatur.
Penguatan Konsep Swakelola; Terdapat penguatan pada konsep swakelola, termasuk pemanfaatan e-katalog bagi pelaksana swakelola, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan.
Penyesuaian Nilai Pengadaan Langsung; Perpres ini menyesuaikan nilai maksimal untuk pengadaan langsung, khususnya untuk pekerjaan konstruksi, guna mempercepat proses pengadaan dan mendukung pelaku usaha kecil.
Kewajiban Penggunaan E-Purchasing; Ditegaskan kewajiban penggunaan e-purchasing apabila barang/jasa yang dibutuhkan telah tersedia dalam e-katalog, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur.
Penguatan Sertifikasi Kompetensi PPK;
Perpres ini mengatur kewajiban bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan tipologi pekerjaan, guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengadaan.
Fleksibilitas Jenis Kontrak; Diperkenalkan fleksibilitas dalam pemilihan jenis kontrak, termasuk pendekatan supply by owner dan kontrak berbasis kinerja, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik pengadaan.
Peningkatan Partisipasi UMK-K; Perpres ini mendorong peningkatan partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan mengalokasikan minimal 40?ri nilai anggaran belanja untuk produk UMK-K hasil produksi dalam negeri.
Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas;
Ditekankan penguatan pengawasan internal dan eksternal serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah penyimpangan. (*)