JABAR - Tim unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar menangkap dua orang berisinial JH dan A yang terlibat dalam jaringan judi online asal Kamboja. Salah satu tersangka mempromosikan situs judi online tersebut dengan menggunakan fanspage facebook atas nama Coach STY.
Kedua tersangka berinisial JH dan A ini ini ditangkap usai polisi memndapatkan laporan dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah BSD City, Tanggerang pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan A ang diduga sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk deposit uang tiga situs judi online. Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap JH di parkiran salah satu bank di Jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Banten.
"JH ini sedang selesai melakukan transaksi pencairan, kita tangkap, " kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H saat pers rilis di Mapolda Jabar, Selasa (20/5/2025).
Tim kemudian menggeledah rumah JH serta mengecek komputernya dan menemukan Sebuah akun fanspage Facebook atas nama Coach STY yang masih login pada perangkat komputernya. Akun Facebook tersebut digunakan tersangka untuk mempromosikan situs judi online yang dikelolanya itu.
"Akun fanpage Facebook atas nama Coach STY yang masih login pada perangkat komputer digunakan untuk iklan mendistribusikan konten judi online di media sosial atau Facebook, " ucap Kabid Humas.
Tim juga menemukan barang bukti file excel berupa rincian operasional, serta paspor JH dengan cap kepergian ke negara Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa JH berperan sebagai marketing judi online yang bertugas mempromosikan situs judi yang dikelolanya di media sosial. Ia juga memonitoring perkembangan serta progres penyebaran dan kelangsungan aktif tidaknya situ judi online tersebut. Jh juga diketahui mendapatkan keuntungan Rp.10-50 juta per bulan.
Sementara A diketahui berperan sebagai pengumpul atau pencari, penyewa dan penjual rekening yang digunakan untuk deposito dalam pengelolaan situs judi online tersebut. Dari pekerjaanya itu ia mendapat untung Rp.5 juta per rekening.
Direktur Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah menambahkan, berdasarkan barang bukti paspor dan kartu kerja, JH diketahui pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2022. "Sedang untuk bekerja di Indonesia atau di Jakarta itu sejak 2023 sampai dengan kemarin tertangkap, " katanya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.
Hendra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan situs Judi online yang dipromosikan di media sosial. Pasalnya, peruntungan di judi online hanya merugikan diri sendiri. "Skema ini adalah skema rugi yang tidak akan mungkin memberikan keuntungan kepada para pemain judi, " ucapnya. (Red)
Sumber: Bid Humas Polda Jabar