Lebak, PublikBanten.Com Gunungbatu Cilograng - Selasa (15/7/2025) – Mangkrak Pembangunan Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, dari awal pembangunan di Tahun 2019 hingga 2025, Kini menuai sorotan anggota dan warga.
Pasalnya, Mangkrak nya proyek tersebut diduga menelan anggaran miliaran rupiah dan bersumber dari sumbangsih para anggota PGRI yang notabene guru yang mendapatkan uang sertifikasi memberikan nominal Rp.5.000.000/tahun untuk pembangunan gedung PGRI 3 lantai.
Menurut keterangan salah satu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut bersumbangsih saat masih bertugas menjadi seorang pengajar atau guru, mengungkapkan kekecewaannya.
"Ia menilai, pembangunan gedung yang semestinya menjadi fasilitas penting bagi para tenaga pendidik kini justru menjadi simbol pemborosan anggaran dikarenakan tidak kunjung selesainya pembangunan, " ujar sumber yang tidak ingin jati dirinya disebutkan ke publik.
Sambungnya, “saya sangat menyayangkan proyek dengan dana sebesar itu, seharusnya gedung sudah bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh para guru. Tapi kenyataannya, bangunan ini malah mangkrak tanpa kejelasan, ” ucapnya, Rabu (7/7).
Bangunan yang sudah berdiri sejak beberapa waktu lalu kini terlihat tak terurus. Ada beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan karena dibiarkan terbuka tanpa perawatan.
Sementara, Dadi selaku bendahara organisasi PGRI Cilograng saat dikonfirmasi menjelaskan.
"Pembangunan Gedung terebut adalah hasil kami rapat pengurus dan anggota dan kita menganggarkan 1, 2 milyar. Dan lahan tersebut di beli tanah seharga Rp.56.000.000 dan PGRI mengeluarkan lagi biaya sebesar Rp.20.000.000, " jelasnya.
Sambungnya, "pembangunan Gedung PGRI itu hasil jerih payah dan kesepakatan para anggota. Dan ada beberapa tahapan untuk setiap anggota PGRI memberikan sumbangan yang di cicil sebesar Rp. 5.000.000 pertahun dan ketika mereka sudah dapat uang sertifikasi guru, " terang Bendahara PGRI Cilograng.
Menurut Bendahara PGRI Cilograng, bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) kantor numpang di gedung PGRI. Jika dihitung sumbangan dana dari guru yang belum masuk sebesar Rp. 400.000.000, Dan kami (Organisasi PGRI Cilograng_Red) ada hutang yang harus di tanggulangi pinjaman kepada koperasi sebesar Rp. 105.000.000 dan sebagian sudah dibayar dan sisanya kurang lebih Rp. 65.000.000.
"Sudah transparan dan ada bantuan dari CSR Koperasi juga dan sudah dibahas, setiap bulan nya Rp.50.000, saya ambil untuk bayar koperasi dan para anggota ada yang sudah lunas dan ada yang tidak. Saya sendiri (Dadi Bendahara PGRI) 1 bulan lagi pensiunan pada 1 Agustus 2025, " ungkapnya dan benar soal sumbangan sebesar Rp.5000.000 itu dicicil dan untuk pensiun tidak ada paksaan dan uang yang sudah terkumpul sebesar 1 milyar lebih sudah habis dibelanjakan. Senin (14/7).
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan Dadi selaku bendahara Organisasi PGRI Cilograng kepada tim media. Saat tim media mengkonfirmasi Sujatna selaku Ketua PGRI via telpon Whats App, ada ucapan intimidasi dan diduga mengancam.
"Awas, jangan salah, nanti saya tuntut bapak (Wartawan_Red), " ucap Sujatna.
Menurut keterangan Sujatna, mengatakan itu bukan bangunan milik pemerintah pak (wartawan), melainkan hasil gotong royong pengurus organisasi PGRI serta anggota yang berkinginan punya gedung PGRI.
"Hati-hati salah, anggaran nya bukan Rp 1, 2 Milyar, karena anggota dan pengurus PGRI jumlahnya 200 orang anggota da. paling banyak dana yang terkumpul Rp. 1 Milyar dan itu pun sudah dibangunkan, " ujar Ketua organisasi PGRI Cilograng.
Sambung Ketua organisasi PGRI Cilograng, "bahwa uang dari anggota yang sudah mendapat sertifikat ASN Rp. 5.000.000 dan anggota atau guru yang belum dapat Sertifikasi Guru sebesar Rp. 2.000.000 dan Guru honorer atau Suka Relawan (Sukwan) dibebankan sebesar Rp. 500.000. Itupun dapat di cicil selama setahun, " tegas Sujatna.
Hasil pantauan tim media, ruang di lantai pertama dan lantai kedua sudah dipergunakan atau selesai dan lantai ke tiga (3) gedung PGRI Cilograng tersebut belum selesai yang akan diperuntukan Aula untuk kegiatan pertemuan anggota.
Untuk diketahui bahwa:
Tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers dan berbagai organisasi pers telah mengecam tindakan intimidasi dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.
Penting untuk di ingat bahwa kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi. Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.
Intimidasi terhadap jurnalis memiliki konsekuensi hukum yang serius, baik dalam ranah pidana maupun perdata. Pelaku intimidasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP, UU Pers, dan UU ITE, serta dapat dituntut secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.
Konsekuensi Hukum Intimidasi Jurnalis:
1. Tindak Pidana:
KUHP: Pasal 369 KUHP mengatur tentang pengancaman, yang dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun seperti dilansir Hukumonline. Selain itu, Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat berupa intimidasi.
UU Pers: Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Pers mengatur tentang larangan menghalangi kerja jurnalis. Pelaku yang menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
UU ITE: Pasal 29 UU ITE mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku intimidasi yang menggunakan media sosial atau platform digital lainnya.
Pentingnya Perlindungan Hukum:
Jaminan Kebebasan Pers:
Hukum yang tegas dan penegakan yang adil terhadap pelaku intimidasi sangat penting untuk menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Pencegahan Berulang:
Penegakan hukum yang tegas juga dapat berfungsi sebagai pencegahan agar intimidasi terhadap jurnalis tidak terus berulang di masa depan.