Mataram, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika. Dua pria berinisial IFW dan TAP, warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, ditangkap dini hari, Sabtu (24/5/2025), sekitar pukul 01.00 Wita.
Penangkapan keduanya berlangsung di rumah salah satu terduga, IFW, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang selama ini merasa resah akibat ulah terduga IFW yang diduga kuat melakukan aktivitas transaksi Narkoba.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan hasilnya memang ditemukan aktivitas yang mengarah pada peredaran shabu, ” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, Sabtu pagi.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua terduga dan rumah mereka, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk:
Narkoba jenis Shabu seberat 2, 48 gram dalam kemasan plastik klip, Pipet runcing, alat yang biasa digunakan untuk konsumsi sabu, Gunting dan handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.
“Keduanya langsung kami amankan dan bawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut, ” jelas AKP Bagus Suputra.
Dari hasil interogasi awal, keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar shabu di wilayah Dasan Agung, Selaparang, Kota Mataram. Salah satu dari mereka bahkan mengakui telah melakukan transaksi serupa beberapa kali sebelumnya.
Atas perbuatannya, IFW dan TAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penangkapan ini kembali menjadi peringatan tegas bahwa Polresta Mataram tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap Narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba. (Adb)