Gegara Riuh dan Ingar, Tersangka SWAFP Jadi Pesakitan di PN Bitung 

7 hours ago 3

BITUNG  - Polsek Matuari kembali menunjukan sikap tegasnya terhadap pelanggar ketentraman masyarakat di wilayah hukum Polsek Matuari. 

Hal itu ditunjukan dengan adanya Sidang tindak pidana ringan terhadap tersangka SWAFP digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat, (23/05/2025).

Tersangka didakwa melakukan tindak pidana membuat riuh atau ingar di malam hari sehingga mengganggu waktu tidur orang di jalan Lorong Tower Kel. Tendeki Kecamatan Matuari kota Bitung pada 11/05/2025 sekitar 02-15 Wita

Berdasarkan laporan polisi dan surat pengantar dari Polsek Matuari, tersangka SWAFP dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, tersangka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 225.000 ribu rupiah dan biaya persidangan sebesar Rp 3.000 ribu rupiah.

Kejadian bermula ketika Tim Patroli Wilayah Barat datangi rumah tersangka yang sedang mengadakan pesta dan memutar lagu menggunakan speaker yang sangat keras, sehingga mengganggu masyarakat sekitar yang sedang tidur.

Dan kemudian menghentikan acara dan meminta surat ijin kegiatan, namun tidak ada surat ijin yang dapat ditunjukkan. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Matuari untuk diproses l lanjut.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat lainnya yang dapat berujung   dipersidangan .

Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik, karena pekah melihat kejadian dimasyarakat yang dapat memicu pada penganiayaan.

" Apresisi yang setinggi tingginya kepada  penyidik terutama Polsek Matuari atas kinerjanya yang sudah memberantas kriminalitas di Kota Bitung, menjaga ketertiban umum dan kondusifnya Kota Bitung " ungkap Hakim Ketua  (***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |