Mataram, NTB — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2025, sebanyak 32 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 45 tersangka diamankan. Rinciannya, 37 tersangka adalah pria dan 8 lainnya wanita.
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (16/07/2025).
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB, sejalan dengan semangat Program Asta Cita Pemerintah, ” tegas Kholid.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., mengungkap sejumlah kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan modus operandi para pelaku.
1. Ganja dan Sabu via Pengiriman Online (Masbagik, Lombok Timur)
Tersangka MM diamankan saat baru menerima paket narkoba yang dipesan secara online. Barang bukti yang disita berupa ganja lebih dari 2 kg dan sabu seberat 38 gram.
2. Ganja 1 Kg Lebih (Masbagik, Lombok Timur)
Tersangka THW ditangkap setelah menerima paket ganja seberat lebih dari 1 kg yang juga dikirim melalui jasa ekspedisi.
3. 51 Poket Sabu 80, 36 Gram (Kecamatan Huu, Dompu)
Seorang pengedar berinisial H ditangkap bersama 51 poket sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat karena aktivitas tersangka yang meresahkan.
4. Sabu Diselundupkan Lewat Dubur (Bandara BIZAM)
Dua tersangka berinisial N dan I diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Modusnya, N membawa sabu 75 gram lebih melalui dubur, dan diketahui barang tersebut berasal dari Riau.
5. Sabu 267 Gram Tujuan Bima (Kota Mataram)
Tersangka SH dan NS diamankan dengan barang bukti 267, 596 gram sabu. Berdasarkan pengakuan, narkoba tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bima.
6. Sabu dan Ekstasi di Ampenan (Kota Mataram)
Empat tersangka, yaitu MMY, EJ, U, dan KKA, ditangkap di wilayah Ampenan. Barang bukti yang diamankan berupa 110, 4 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
7. Ganja 27 Kg Tujuan Gili Trawangan (Batu Layar, Lombok Barat)
Di parkiran sebuah restoran di Batu Layar, tersangka I ditangkap dengan barang bukti 27 kg ganja yang dikemas dalam 28 bungkus. Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke Gili Trawangan, Lombok Utara.
8. Ganja 1 Kg Lewat Ekspedisi (Selong, Lombok Timur)
Tersangka WP ditangkap saat menerima paket ganja seberat 1 kg yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Selong.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan peredaran.
“Ini menjadi bukti kuat bahwa Polda NTB melalui Ditresnarkoba tidak main-main dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah NTB, ” tegas Kombes Pol. Roman. (Adb)