GOWA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
Perwakilan BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2024.
"Kami menemukan adanya realisasi Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang sebesar Rp3.297.940.000, 00 yang diduga menabrak regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara, " ujar Amiruddin saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Menurut Amiruddin, anggaran jumbo senilai Rp3, 29 miliar tersebut dialokasikan untuk beberapa proyek strategis, di antaranya:
- Pembangunan Reservoar dan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Program SPAM Regional Mamminasata di Kecamatan Somba Opu.
- Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Kanjilo dan Kelurahan Benteng Somba Opu.
Namun, BPI KPNPA RI menilai pemberian hibah dalam bentuk barang tersebut diduga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sesuai aturan yang berlaku, hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya diberikan dalam bentuk uang atau jasa yang dianggarkan sebagai penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah, bukan dalam bentuk barang langsung.
Tak hanya persoalan regulasi bentuk hibah, Amiruddin juga membeberkan adanya temuan fatal terkait administrasi pertanggungjawaban yang disinyalir tidak kunjung diselesaikan.
"Hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK pada akhir tahun 2024, pihak penerima hibah dalam hal ini PDAM Gowa diduga belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Proses penyaluran anggaran ini juga disebut-sebut tidak dilengkapi dengan Pakta Integritas, " tambah Amiruddin.
Berdasarkan dokumen laporan, Dinas PUPR Gowa sebenarnya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada Direksi PDAM Tirta Jeneberang pada bulan Januari dan Februari 2025. Namun, teguran tersebut disinyalir diabaikan hingga pemeriksaan berakhir.
Akibat tata kelola yang diduga maladministrasi ini, Pemerintah Kabupaten Gowa dinilai tidak dapat menyajikan hibah barang tersebut sebagai aset penyertaan modal yang sah.
Dampaknya, daerah berpotensi kehilangan hak atas pembagian dividen serta memicu celah hukum atas keabsahan penggunaan dana di lapangan.
Atas temuan tersebut, BPI KPNPA RI meminta Kepala Kejaksaan Negeri Gowa beserta jajaran pidana khusus (Pidsus) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas.
Mereka mendesak jaksa untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas PUPR Gowa selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga jajaran Direksi PDAM Tirta Jeneberang Gowa.
"Kami juga meminta pihak kejaksaan melakukan cross-check fisik langsung ke lapangan guna memastikan apakah volume fisik pekerjaan di Kecamatan Somba Opu dan Desa Kanjilo sudah sesuai dengan nilai kontrak atau tidak, " tegas Amiruddin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Gowa dan Direksi PDAM Tirta Jeneberang guna mendapatkan tanggapan lebih lanjut.

















































