Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Polres Solok Bekuk Pria Asal Jakarta dengan Tiga Paket Sabu

3 hours ago 2

SOLOK – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Solok kembali digagalkan. Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil membekuk seorang pria asal Jakarta yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran atau undercover buy di Jorong Taratak Baru, Nagari Selayo Tanang Bukit Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Selasa (23/6/2026).

Tersangka berinisial R (36) ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB setelah petugas memperoleh laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Solok.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK, melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan petugas dengan berpura-pura menjadi pembeli narkotika.

Saat tersangka mendekati petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang berada dalam genggaman tangan kanan serta satu paket lainnya yang disimpan di saku celana bagian depan.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang ditempati tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan dalam sebuah kotak besi di dalam kamar rumah tersebut.

Selain tiga paket sabu, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, seperangkat alat hisap sabu, kaca pirek, sedotan plastik, uang tunai Rp593 ribu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.

Kasatresnarkoba AKP Repaldi menyebutkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Solok dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran barang haram tersebut dapat segera diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |