LUWU TIMUR – Sikap DPRD Luwu Timur terhadap kerja sama pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dipertanyakan.
Ketua LBH LIRA (Lindungi Rakyat Indonesia) sekaligus Ketua Lembaga Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, mempertanyakan alasan DPRD Luwu Timur belum mengambil langkah pengawasan yang lebih tegas terhadap kontrak pemanfaatan lahan seluas 394, 5 hektare tersebut.
Menurut Ryan, persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius DPRD karena menyangkut aset daerah dengan luas dan nilai ekonomi yang strategis. Terlebih, ia mengklaim DPRD tidak dilibatkan dalam proses penyusunan maupun penetapan kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.
“DPRD Luwu Timur memiliki tanggung jawab moral dan hukum kepada rakyat. Jangan biarkan aset daerah seluas 394, 5 hektare dikelola secara tidak transparan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” tegas Ryan dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Ryan menilai diamnya DPRD justru menimbulkan pertanyaan di tengah polemik mengenai pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut dia, DPRD memiliki sejumlah instrumen pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah, mulai dari rapat dengar pendapat hingga penggunaan hak interpelasi dan hak angket apabila ditemukan persoalan yang perlu diselidiki lebih lanjut.
“Kalau memang tidak ada persoalan, buka saja semuanya. DPRD punya kewenangan untuk meminta penjelasan dan memeriksa dokumen. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya mengapa lembaga yang seharusnya mengawasi malah diam, ” kata Ryan.

Soroti Kontrak Lahan 394, 5 Hektare
Ryan mengatakan, yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan kontrak, tetapi juga seluruh proses yang melatarbelakanginya.
Ia meminta DPRD membuka dan memeriksa dasar hukum pemanfaatan HPL, mekanisme penetapan nilai sewa, hasil appraisal, proses negosiasi, hingga klausul mengenai kemungkinan penerusan sewa kepada pihak lain.
Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah nilai pemanfaatan lahan yang disebut sekitar Rp225, 35 per meter persegi per tahun. Menurut Ryan, nilai tersebut perlu diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai kewajaran aset dan hasil penilaian independen.
“Penetapan tarif sewa yang sangat murah tanpa transparansi kepada DPRD melanggar asas keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas, ” ujarnya.
Namun, tudingan mengenai adanya pelanggaran hukum ataupun potensi kerugian daerah tersebut masih merupakan penilaian LBH LIRA. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian keuangan daerah tetap membutuhkan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
DPRD Diminta Buka Dokumen
Ryan juga mempertanyakan skema kerja sama yang diterapkan Pemkab Luwu Timur bersama PT IHIP. Menurut dia, keberadaan klausul yang memungkinkan penerusan sewa atau sublease perlu dikaji secara terbuka untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.
Ia meminta DPRD memanggil pemerintah daerah, manajemen PT IHIP, pihak penilai independen, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.
“Jangan hanya melihat hasil akhirnya. DPRD harus memeriksa bagaimana prosesnya dari awal, siapa yang menunjuk appraiser, bagaimana nilai ditentukan, bagaimana negosiasi dilakukan, sampai apa saja isi kontraknya, ” katanya.
Menurut Ryan, keterbukaan dokumen diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah kepentingan daerah dan masyarakat telah mendapatkan perlindungan yang memadai dalam kerja sama tersebut.
Dorong Hak Angket
Jika ditemukan indikasi persoalan dalam proses pemanfaatan aset, Ryan mendesak DPRD Luwu Timur menggunakan kewenangan politiknya.
Ia menyebut hak interpelasi dapat digunakan untuk meminta keterangan Bupati Luwu Timur mengenai dasar kebijakan, proses penetapan nilai pemanfaatan, serta alasan DPRD tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Sementara itu, hak angket dinilai dapat menjadi instrumen untuk menyelidiki lebih jauh proses penunjukan tim appraisal, penetapan nilai, negosiasi, hingga substansi kontrak.
“Kalau DPRD serius menjalankan fungsi pengawasan, hak angket adalah salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk membuka persoalan ini secara terang, ” kata Ryan.
Ia juga mendorong DPRD meminta pemeriksaan terhadap nilai pemanfaatan aset oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama apabila terdapat indikasi bahwa aset daerah dimanfaatkan dengan nilai yang tidak wajar.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana, Ryan meminta temuan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Checks and Balances Dipertanyakan
Bagi Ryan, polemik HPL PT IHIP bukan sekadar persoalan hubungan kontraktual antara pemerintah daerah dan perusahaan. Kasus tersebut, menurutnya, menjadi ujian terhadap mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD, kata dia, memiliki posisi penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah yang menyangkut aset strategis tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
“Pengawasan jangan hanya formalitas. Kalau ada persoalan menyangkut aset daerah, DPRD harus berani membuka dan memeriksa. Rakyat berhak tahu bagaimana aset mereka dikelola, ” tegasnya.
Ryan menekankan, kritik tersebut bukan ditujukan kepada individu anggota DPRD, melainkan terhadap fungsi kelembagaan DPRD dalam menjalankan mandat pengawasan.
Ia berharap DPRD Luwu Timur memberikan penjelasan terbuka mengenai sejauh mana lembaga tersebut mengetahui dan mengawasi kontrak pemanfaatan HPL dengan PT IHIP.
“Ini soal bagaimana aset daerah dikelola. Kalau nilainya besar dan lahannya luas, maka pengawasannya juga harus kuat. Jangan sampai masyarakat justru mengetahui persoalannya lebih banyak daripada lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi, ” pungkas Ryan. (*/rls)


















































