PP 42/2021 dan Rp16M Santunan Laoli: “Boleh Membantu” Bukan Berarti “Wajib Membayar”

6 hours ago 2

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional sebagai salah satu dasar untuk menjelaskan keterlibatan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dalam pembiayaan santunan warga terdampak pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan.

Analisis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, di media BacaanOnline.com terbit 8 Agustus 2026, menyebut keterlibatan pendanaan PT IHIP memiliki landasan hukum. Ia merujuk ketentuan PP 42/2021 yang memungkinkan badan usaha membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial apabila kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai.

Secara tekstual, pernyataan itu memang memiliki dasar. Tetapi ada satu persoalan mendasar yang tidak boleh dilewati begitu saja.

PP 42/2021 memang membuka ruang bagi badan usaha untuk membantu pembiayaan. Namun apakah ketentuan itu otomatis membuat PT IHIP mempunyai kewajiban hukum membayar Rp16 miliar santunan warga Laoli? Jawabannya tidak sesederhana itu.

Kuncinya Ada pada Satu Kata: “Dapat”

Pasal 45 PP 42/2021 mengatur penanganan dampak sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh pelaksanaan PSN.

Pada ayat (1), pemerintah menempatkan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sebagai pihak yang menyiapkan program dan anggaran penanganan dampak sosial.

Ayat berikutnya mengatur bahwa program dan anggaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan/atau daerah.

Kemudian pada ayat (3), PP tersebut menyatakan bahwa apabila kemampuan keuangan negara dan/atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial.

Di sinilah persoalannya. Norma tersebut menggunakan kata “dapat membantu”. Bukan “wajib membayar”.Perbedaan ini bukan perkara permainan kata.

Dalam membaca sebuah norma hukum, kata yang digunakan pembentuk peraturan menentukan sifat ketentuannya. “Dapat” menunjukkan ruang kemungkinan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Sementara kewajiban membutuhkan dasar normatif yang lebih tegas.

Karena itu, PP 42/2021 tidak dengan sendirinya dapat dijadikan bukti bahwa PT IHIP mempunyai kewajiban membayar Rp16 miliar kepada warga Laoli.

Kalau kewajiban itu memang ada, sumbernya harus dicari pada instrumen hukum lain. Misalnya, perjanjian kerja sama antara Pemkab dan IHIP, addendum, perjanjian pendanaan, dokumen program PDSK, atau instrumen hukum lain yang secara spesifik mengikat PT IHIP.

Jangan Mengubah “Boleh Membantu” Menjadi “Wajib Membayar

Di sinilah argumentasi Pemkab perlu ditempatkan secara proporsional. Zulkifli benar ketika menyatakan PP 42/2021 memberikan ruang keterlibatan badan usaha dalam pembiayaan dampak sosial PSN. Tetapi dari sana kemudian muncul lompatan argumentasi apabila ketentuan tersebut digunakan untuk menyimpulkan bahwa PT IHIP memiliki kewajiban hukum membayar santunan masyarakat.

Sebab dua hal tersebut berbeda. Pertama, regulasi memberikan kemungkinan badan usaha membantu. Kedua, sebuah perjanjian atau instrumen hukum tertentu dapat melahirkan kewajiban konkret bagi badan usaha.

Yang pertama bersumber dari PP. Yang kedua harus dibuktikan dengan dokumen yang melahirkan kewajiban tersebut. Jadi, jika Pemkab mengatakan: “IHIP wajib membayar santunan karena PP 42/2021.” Maka konstruksi itu perlu dikoreksi.

Namun jika Pemkab mengatakan: “IHIP membiayai santunan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertentu yang dibuat dengan Pemkab dengan merujuk Pasal 45 PP 42/2021”, maka itu merupakan konstruksi yang berbeda dan jauh lebih masuk akal secara hukum.

PP 42/2021 Justru Tempatkan Pemerintah di Depan

Ada bagian lain dari Pasal 45 yang juga penting. Regulasi tersebut tidak langsung meletakkan badan usaha sebagai penanggung utama. Pemerintah terlebih dahulu diperintahkan menyiapkan program dan anggaran penanganan dampak sosial.

Setelah kemampuan keuangan negara atau daerah dinilai tidak memadai, barulah badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran. Artinya, ada konstruksi yang perlu dijelaskan.

Siapa yang menetapkan program? Berapa kebutuhan anggarannya? Bagaimana kemampuan fiskal pemerintah dinilai tidak memadai?

Siapa yang kemudian meminta atau menyepakati bantuan badan usaha? Dalam bentuk apa bantuan itu diberikan? Dan yang paling penting, apakah bantuan tersebut masuk sebagai kewajiban kontraktual PT IHIP atau sekadar kontribusi badan usaha dalam penanganan dampak sosial?

Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, menyebut angka Rp16 miliar sebagai kewajiban hukum PT IHIP masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Satu Pasal Lagi yang Tak Kalah Penting

PP 42/2021 juga mengatur penyiapan PSN. Pasal 19 menyebut penyiapan proyek oleh pemerintah sekurang-kurangnya menghasilkan sejumlah dokumen, antara lain studi kelayakan, kesesuaian tata ruang, penetapan lokasi, dokumen lingkungan hidup, dan sumber pembiayaan.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pembiayaan proyek bukan persoalan yang semestinya muncul secara tiba-tiba ketika pelaksanaan sudah berjalan. Sumber pembiayaan merupakan bagian dari proses penyiapan proyek.

Karena itu, jika pengosongan Laoli merupakan bagian dari penyiapan kawasan industri yang dikaitkan dengan PSN, mestinya tersedia jejak dokumen yang menjelaskan pembiayaan penanganan dampak sosial tersebut.

Kalau memang sejak awal telah dirancang bahwa PT IHIP membantu pembiayaan santunan, dokumennya semestinya dapat ditelusuri.

PSN Bukanlah Cek Kosong

Di sinilah pentingnya membedakan antara kemudahan PSN dan pembebasan dari prinsip akuntabilitas. PP 42/2021 memang memberikan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan PSN. Tetapi regulasi tersebut tidak menjadikan label PSN sebagai cek kosong bagi pemerintah maupun badan usaha.

Bahkan PP yang sama mengatur mekanisme pengaduan masyarakat dan tindak lanjut apabila terdapat laporan mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PSN. Artinya, status PSN justru harus dibarengi dengan kepastian prosedur, transparansi, dan akuntabilitas.

Masyarakat tidak kehilangan hak untuk bertanya hanya karena sebuah proyek disebut strategis nasional. Dan pemerintah tidak kehilangan kewajiban menjelaskan mekanisme pembiayaannya hanya karena investor merupakan bagian dari proyek PSN.

Lalu Bagaimana dengan Santunan Rp16 Miliar?

Di titik ini, persoalannya menjadi sangat sederhana. Pemkab Luwu Timur telah menyatakan bahwa sekitar Rp16 miliar disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP untuk santunan warga terdampak.

Jika demikian, ada dua hal yang harus dibedakan.

Pertama, dasar kebolehan. PP 42/2021 memang memberikan ruang bagi badan usaha untuk membantu penyediaan anggaran penanganan dampak sosial ketika kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai.

Kedua, dasar kewajiban. Jika Pemkab menyatakan PT IHIP mempunyai kewajiban hukum membayar santunan, maka harus ada instrumen yang menunjukkan dari mana kewajiban tersebut lahir.

Dan di sinilah publik membutuhkan penjelasan yang lebih spesifik. Bukan sekadar menyatakan “Ada dasar hukumnya, ”, tetapi “Ini pasalnya, ini perjanjiannya, ini mekanismenya, dan ini dokumen pertanggungjawabannya.” Itu baru yang namanya transparan.

Yang Dipersoalkan Bukan Soal 'IHIP Membantu'

Perlu ditegaskan bahwa persoalannya bukan apakah PT IHIP boleh membantu warga terdampak atau tidak.

Jika sebuah badan usaha membantu masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat pembangunan PSN, tentu hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontribusi positif.

Yang menjadi persoalan adalah konstruksi hukumnya.

Apakah dana tersebut merupakan bantuan badan usaha; atau kewajiban berdasarkan PKS; atau kewajiban berdasarkan addendum; atau bagian dari program PDSK; atau bentuk pembiayaan lain?

Semuanya memiliki konsekuensi administratif dan pertanggungjawaban yang berbeda. Karena itu, publik berhak mengetahui konstruksi yang sebenarnya.

***

Kasus Laoli memperlihatkan betapa mudahnya berbagai persoalan tercampur ketika semuanya ditempatkan di bawah satu kata besar: ‘PSN’.

Status PSN kemudian seolah menjawab persoalan status tanah, penguasaan fisik, pengosongan, santunan, pembiayaan, hingga investasi. Padahal masing-masing memiliki rezim hukum dan persoalan tersendiri.

PP 42/2021 mengatur kemudahan PSN, bukan sertifikat kepemilikan tanah, bukan pula perintah otomatis untuk mengosongkan lahan. PP 42/2021 juga bukan norma yang secara otomatis menetapkan suatu badan usaha sebagai pihak yang wajib membayar santunan masyarakat.

Kalau ada kewajiban Rp16 miliar, tunjukkan sumber kewajibannya. Kalau ada bantuan IHIP, jelaskan mekanismenya. Kalau ada dana pemerintah, buka dasar penganggarannya. Kalau ada konsinyasi Rp5 miliar, jelaskan siapa penitipnya dan dari mana sumber dananya.

Dengan begitu, persoalan Laoli dapat dibicarakan berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan klaim.

Sekali lagi, frasa “dapat membantu” adalah bahasa regulasi. Sedangkan frasa “wajib membayar” adalah kesimpulan hukum. Dan antara keduanya, masih ada satu hal yang harus diperlihatkan, yaitu dokumen yang menghubungkannya. (Tim Redaksi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |