Sindikat Penipuan, Modus Lowongan Pekerjaan Ditangkap Polisi

7 hours ago 2

Sindikat Penipuan, Modus Lowongan Pekerjaan Ditangkap Polisi

 Polda Jabar bongkar sindikat penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemeriksaan. Empat orang tersangka yang menjalani sindikat ini berhasil ditangkap. Mereka masing-masing RI, RA, MRA, dan I. Para pelaku ditangkap pada 26 Juni 2026. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  mengatakan, hasil penyelidikan Diressiber Polda Jabar sindikat ini, berhasil meraup uang dari para korbannya sebesar 800 juta rupiah. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku RI dan RA berperan sebagai pembeli rekening dan m-banking atau e-wallet. Sementara MRA bertugas sebagai pengantar hp kepada RI untuk kemudian diisikan akun m-banking. Handphone yang telah diisi akun m-banking kemudian akan dicek oleh I, yang berperan sebagai pengecek kesesuaian data. Nantinya hp tersebut akan diserahkan kepada AG selaku otak dari sindikat ini yang masih buron. “Modus yang dijalankan para pelaku ialah dengan memanfaatkan media sosial. Mereka kemudian menyebarkan informasi mengenai lowongan kerja, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemerintah. Namun semua itu palsu, ” kata Hendra, di Polda Jabar, Selasa (30/6/2026). Hendra menuturkan, pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji menggiurkan. Korban yang tertarik kemudian diminta mengirimkan data pribadi dan membayar sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi atau proses perekrutan. Setelah uang dikirim, para pelaku memutus komunikasi. Selain itu, sindikat tersebut juga menjalankan modus tugas berbayar. Pelaku membuat situs web yang didesain menarik untuk meyakinkan calon korban. Melalui platform itu, korban diminta menyelesaikan sejumlah tugas, seperti memberikan tanda suka (like), komentar, hingga aktivitas lainnya dengan janji memperoleh hadiah atau komisi. "Tetapi pada akhirnya ketika mau di-download mau transfer ke rekening itu ternyata tidak ada. Nah ini tugas berbayar yang dimasukkan oleh modus operandi ini, " katanya. Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan modus verifikasi layanan pemerintah. Korban dihubungi dengan dalih membantu proses administrasi, seperti pengurusan SIM, STNK, BPKB, hingga persoalan bea cukai atas barang kiriman. Tujuannya yakni mengarahkan korban untuk memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi tertentu. Data tersebut nantinya dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Sementara itu, Wadirsiber Polda Jabar AKBP Mujianto menyebut total kerugian dari empat laporan polisi yang diterima mencapai Rp801.794.698. Rinciannya, korban berinisial NNP mengalami kerugian sebesar Rp 20, 7 juta, korban KL sebesar Rp33, 6 juta, korban DN sebesar Rp51 juta, sedangkan korban AD mengalami kerugian terbesar, yakni Rp696.454.698. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi bank dan e-wallet, paspor atas nama tersangka berinisial I, serta sepeda motor Honda Beat tahun 2024. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu maksimal Rp5 miliar, " ucapnya. Bandung 1 Juli 2026 Dikeluarkan oleb Bid Humas Polda Jabar

polda jabar

Read Entire Article
Karya | Politics | | |