*Tinggal Di Kamboja, WNI Kendalikan Penipuan Modul Lowongan Pekerjaan* 

5 hours ago 3

Polda Jabar menyebut, sindikat penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan, diketahui dikomandoi oleh seorang warga negara Indonesia, yang tinggal di negara Kamboja.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  mengatakan AG bertugas untuk mengkoordinir empat tersangka lainnya yaitu RA, RI, MRA, dan I. Keempat orang itu telah ditangkap, kecuali AG. Saat ini AG tengah dalam perburuan pihak kepolisian.

"Saat ini keberadaannya di Kamboja. Ditressiber Polda Jawa Barat masih menangani lebih lanjut kasus ini, " ucapnya di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).

Sindikat ini, bekerja secara terorganisir, mereka terbagi dalam beberapa tim teknis untuk melancarkan aksinya.

"Jadi ada bagian yang mau cari dan mengumpulkan data korban, dan kemudian ada juga tim yang khusus mencari rekening sebagai rekening penampung, rekening penampung dari wadah untuk peralihan dari korban kepada mereka. Kemudian ada tim khusus untuk bagian pencairan uangnya, " kata Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, di tempat dan waktu yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemeriksaan di media sosial. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp800 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi bank dan e-wallet, paspor atas nama tersangka berinisial I, serta sepeda motor Honda Beat tahun 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Bandung 1 Juli 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Read Entire Article
Karya | Politics | | |