DPRD dan Pemkab Agam Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

5 hours ago 3

AGAM-Sebuah tonggak penting dalam tata kelola keuangan daerah Kabupaten Agam telah dicapai. DPRD setempat bersama Pemerintah Daerah (Pemkab) Agam akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna yang khidmat di aula utama Kantor DPRD Kabupaten Agam pada Rabu, 1 Juli.

Kesepakatan ini bukanlah hasil instan, melainkan puncak dari serangkaian pembahasan mendalam yang telah dilakoni oleh legislatif dan eksekutif. Setiap detail telah dicermati dengan seksama, memastikan setiap langkah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum palu diketuk, Sekretaris DPRD, Ekko Espito, S.STP, MA, memaparkan nota persetujuan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Agam. Setelah itu, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka, yang seluruhnya berujung pada persetujuan untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Muhammad Risman, dihadiri pula oleh Bupati Agam, Benni Warlis. Turut hadir pula anggota DPRD, Sekretaris Daerah M. Lutfi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc, MA, menekankan bahwa pengesahan Ranperda menjadi Perda ini merupakan cerminan komitmen kuat DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Tujuannya jelas: mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga benar-benar berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Agam.

"DPRD berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan selama proses pembahasan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang, " ujar H. Ilham, Lc, MA.

Di sisi lain, Bupati Agam, Benni Warlis, menyampaikan apresiasinya yang tulus kepada jajaran DPRD. Ia mengakui bahwa kerja sama yang sinergis dan pembahasan yang konstruktif menjadi kunci keberhasilan pengesahan Ranperda APBD 2025 ini.

Dengan adanya Perda yang baru disahkan ini, Pemkab Agam kini memiliki landasan hukum yang kokoh. Ini tidak hanya menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tetapi juga menjadi pijakan penting untuk melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di masa mendatang.

"Setelah ini kita akan ajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Ini akan kita terima kembali 15 hari dan segera ditindaklanjuti setelah 7 hari laporan evaluasi gubernur keluar, " jelas Bupati Benni Warlis.(**)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |