Dr. Hendri: Perang Kognitif Harus Dilawan dengan Integritas Kelembagaan

5 hours ago 3

OPINI - Perang kognitif tidak dapat dilawan hanya dengan klarifikasi, konferensi pers, atau unggahan tandingan di media sosial. Serangan terhadap cara berpikir publik jauh lebih dalam daripada sekadar penyebaran hoaks. Ia bekerja dengan merusak kepercayaan, memperbesar kecurigaan, memelintir makna, dan membuat masyarakat kehilangan pegangan terhadap sumber informasi yang sah. Karena itu, jawaban paling mendasar atas perang kognitif bukan hanya komunikasi yang cepat, melainkan integritas kelembagaan yang nyata.

Dalam perang kognitif, sasaran utama bukan gedung pemerintahan, markas militer, atau infrastruktur fisik, melainkan pikiran publik. Deppe dan Schaal menjelaskan bahwa perang kognitif menyasar proses kognitif manusia: persepsi, penilaian, emosi, dan keputusan kolektif (Deppe & Schaal, 2024). Dengan kata lain, yang diperebutkan bukan hanya informasi, tetapi cara masyarakat memahami realitas.

Di titik inilah integritas kelembagaan menjadi benteng utama. Masyarakat tidak akan mudah digiring oleh disinformasi apabila institusi publik bekerja secara konsisten, terbuka, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, ketika lembaga publik lamban, tertutup, tidak konsisten, atau terlihat tebang pilih, maka ruang kecurigaan terbuka lebar. Dalam ruang kosong itulah propaganda, rumor, teori konspirasi, dan narasi permusuhan tumbuh subur.

Disinformasi sering kali tidak menang karena ia sepenuhnya benar, tetapi karena publik sudah lebih dahulu kecewa terhadap institusi. Ketika kepercayaan melemah, bantahan resmi pun mudah dianggap sebagai pembelaan diri. Data dianggap manipulasi. Klarifikasi dianggap pencitraan. Pernyataan pejabat dianggap sekadar formalitas. Inilah situasi berbahaya: bukan hanya kebenaran yang dipersoalkan, tetapi otoritas moral lembaga yang menyampaikan kebenaran.

Kajian Ecker dan kolega menunjukkan bahwa misinformasi dapat bertahan dalam penalaran seseorang bahkan setelah dikoreksi, karena keyakinan publik dipengaruhi oleh faktor kognitif, sosial, dan afektif (Ecker et al., 2022). Artinya, koreksi tidak cukup apabila publik sudah telanjur membangun sikap emosional terhadap suatu isu. Dalam konteks kelembagaan, ini berarti bahwa kebenaran faktual membutuhkan prasyarat: lembaga penyampai kebenaran harus dipercaya.

Karena itu, perang kognitif tidak boleh dipahami semata sebagai urusan humas, juru bicara, atau tim media sosial. Ia adalah ujian terhadap seluruh tubuh kelembagaan. Apakah kebijakan dibuat berdasarkan data? Apakah pelayanan publik berlangsung adil? Apakah pejabat konsisten antara ucapan dan tindakan? Apakah kesalahan diakui atau selalu ditutup-tutupi? Apakah kritik dijawab dengan perbaikan atau dengan sikap defensif? Pertanyaan-pertanyaan ini menentukan daya tahan lembaga menghadapi serangan kognitif.

Menzel menegaskan bahwa riset tentang etika dan integritas administrasi publik menempatkan iklim etis, manajemen etika, dan perilaku aparatur sebagai aspek penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas (Menzel, 2015). Artinya, integritas bukan sekadar slogan kelembagaan, tetapi harus hadir dalam sistem, prosedur, kepemimpinan, dan perilaku sehari-hari aparatur.

Di era digital, kelemahan kecil dalam integritas dapat diperbesar menjadi krisis kepercayaan. Satu kasus pungutan liar, satu pelayanan diskriminatif, satu pejabat yang tidak jujur, atau satu data yang tidak sinkron dapat menjadi bahan bakar narasi bahwa seluruh institusi tidak layak dipercaya. Serangan kognitif bekerja dengan memanfaatkan celah semacam ini. Ia mengambil kasus nyata, memperbesar emosinya, menghapus konteksnya, lalu menjadikannya simbol kegagalan total.

Itulah sebabnya integritas kelembagaan harus dipahami sebagai bagian dari pertahanan nasional. Pertahanan tidak hanya berarti menjaga wilayah, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jika publik tidak lagi percaya kepada lembaga hukum, lembaga keamanan, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, atau lembaga pemerintahan, maka negara kehilangan salah satu modal terpentingnya: legitimasi sosial.

Lazer dan kolega menyebut bahwa fenomena berita palsu menantang masyarakat karena terkait dengan kerentanan individu, institusi, dan masyarakat terhadap manipulasi oleh aktor jahat (Lazer et al., 2018). Maka, membangun ketahanan terhadap disinformasi tidak cukup dilakukan di level individu melalui literasi digital. Ia harus disertai penguatan institusi sebagai sumber informasi, pelayanan, dan rujukan moral yang kredibel.

Integritas kelembagaan juga berkaitan langsung dengan kinerja pelayanan. Van de Walle dan Bouckaert menunjukkan bahwa hubungan antara kinerja pelayanan publik dan kepercayaan kepada pemerintah merupakan isu penting dalam administrasi publik, meskipun hubungan sebab-akibatnya kompleks (Van de Walle & Bouckaert, 2003). Ini memberi pelajaran penting: publik tidak hanya menilai negara dari pesan yang disampaikan, tetapi dari pengalaman yang dirasakan.

Jika pelayanan cepat, adil, dan manusiawi, maka propaganda negatif akan kehilangan daya rusaknya. Namun jika pelayanan buruk, birokrasi berbelit, hukum terasa tajam ke bawah, dan komunikasi publik tidak jujur, maka disinformasi akan memperoleh bahan bakar dari pengalaman nyata masyarakat. Dalam situasi seperti itu, musuh tidak perlu menciptakan kebohongan besar. Ia cukup menumpang pada kekecewaan publik yang sudah ada.

OECD menempatkan keandalan, daya tanggap, keterbukaan, integritas, dan keadilan sebagai unsur penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi. Laporan OECD tahun 2024 juga menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah nasional di negara-negara yang disurvei masih menjadi tantangan besar, sehingga penguatan integritas dan pengambilan keputusan berbasis bukti menjadi semakin penting (OECD, 2024).

Dengan demikian, strategi melawan perang kognitif harus dimulai dari pembenahan internal. Pertama, lembaga harus memastikan satu data, satu pesan, dan satu standar kebenaran. Ketidaksinkronan informasi antarpejabat atau antarunit adalah celah yang mudah dimanfaatkan untuk membangun narasi bahwa negara tidak siap, tidak jujur, atau tidak kompeten.

Kedua, lembaga harus membangun budaya transparansi. Transparansi bukan berarti membuka semua hal tanpa batas, melainkan menjelaskan dasar kebijakan, menyampaikan data yang relevan, mengakui keterbatasan, dan memberi ruang koreksi. OECD menekankan bahwa respons terhadap disinformasi perlu bertumpu pada prinsip pemerintahan terbuka, termasuk transparansi, integritas, akuntabilitas, dan partisipasi pemangku kepentingan (Matasick, Alfonsi, & Bellantoni, 2020).

Ketiga, lembaga harus berani mengoreksi diri. Dalam perang kognitif, kesalahan yang disembunyikan akan menjadi amunisi lawan. Sebaliknya, kesalahan yang diakui dan diperbaiki dapat memperkuat kepercayaan. Publik tidak selalu menuntut lembaga sempurna, tetapi publik menuntut lembaga yang jujur, bertanggung jawab, dan tidak memanipulasi kenyataan.

Keempat, lembaga harus membangun komunikasi publik yang manusiawi. Komunikasi kelembagaan tidak boleh hanya berisi jargon, seremoni, dan klaim keberhasilan. Publik membutuhkan penjelasan yang masuk akal, bahasa yang mudah dipahami, empati terhadap korban atau kelompok terdampak, serta keberanian menyampaikan fakta meskipun tidak selalu menyenangkan.

Kelima, lembaga perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Integritas tidak boleh bergantung pada niat baik individu semata. Ia harus dijaga oleh sistem: audit, pengaduan publik, perlindungan pelapor, keterbukaan data, evaluasi berkala, dan sanksi yang adil. Tanpa sistem pengawasan, integritas mudah berubah menjadi pencitraan.

Perang kognitif juga harus dilawan dengan keteladanan pemimpin. Dalam masyarakat digital, perilaku pemimpin menjadi pesan. Ucapan yang tidak konsisten, gaya hidup yang berjarak dari rakyat, tindakan arogan, atau keputusan yang tidak sensitif dapat merusak pesan kelembagaan yang paling rapi sekalipun. Sebaliknya, pemimpin yang jujur, hadir, responsif, dan berani bertanggung jawab dapat menjadi jangkar kepercayaan di tengah banjir informasi.

Selain itu, lembaga harus aktif membangun literasi publik. Pendekatan prebunking atau inokulasi psikologis terbukti dapat meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap misinformasi dengan memperkenalkan pola manipulasi sebelum publik terpapar secara penuh (Roozenbeek et al., 2022). Namun literasi semacam ini akan lebih kuat jika disertai contoh nyata dari institusi yang terbuka dan konsisten.

Pada akhirnya, perang kognitif bukan hanya pertarungan narasi, melainkan pertarungan kredibilitas. Narasi yang baik akan rapuh jika lembaganya tidak berintegritas. Sebaliknya, lembaga yang berintegritas memiliki daya tahan lebih kuat karena publik melihat kesesuaian antara kata, data, kebijakan, dan tindakan.

Bangsa yang ingin bertahan dalam perang kognitif harus membangun institusi yang tidak mudah digoyahkan oleh fitnah karena ia transparan; tidak mudah dirusak oleh rumor karena ia responsif; tidak mudah dihancurkan oleh propaganda karena ia dipercaya; dan tidak mudah dipelintir oleh manipulasi karena ia konsisten dalam kebenaran.

Maka, melawan perang kognitif harus dimulai dari keberanian memperbaiki diri. Integritas kelembagaan adalah pertahanan paling dalam, karena ia menjaga sumber utama kekuatan negara: kepercayaan rakyat. Tanpa integritas, komunikasi hanya menjadi suara. Dengan integritas, komunikasi menjadi kepercayaan. Dan dalam perang kognitif, kepercayaan adalah benteng yang paling sulit ditembus.

Jakarta, 01 Juli 2026
Dr. Ir.  Hendri, ST., MT
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (INI)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |