Rutan Balikpapan Laksanakan Asesmen Tahanan Sebagai Syarat Penting Pelaksanaan Litmas Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022

4 hours ago 2

BALIKPAPAN – Pernahkah kita bertanya, bagaimana pihak Rutan memastikan penempatan tahanan dilakukan secara tepat, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing? Jawabannya terletak pada proses asesmen yang menjadi syarat penting dalam pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Rutan Kelas IIA Balikpapan melaksanakan Kegiatan Asesmen terhadap Tahanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 20 ayat (4). Pasal tersebut menegaskan bahwa penempatan tahanan harus dilakukan berdasarkan pengelompokan sesuai usia, jenis kelamin, atau alasan lain berdasarkan hasil asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.

Asesmen ini menjadi tahap awal yang wajib dilalui sebelum Litmas Perawatan dilaksanakan. Hasil asesmen akan menjadi landasan dalam menentukan penempatan tahanan berdasarkan tingkat risiko rendah, menengah, atau tinggi, baik dari segi kesehatan maupun keamanan.

Untuk melaksanakan tugas ini, Rutan Balikpapan menunjuk Asesor Pemasyarakatan dari unsur staf administrasi hingga petugas pengamanan. Mereka bertugas mengumpulkan data, melakukan analisis, dan memastikan setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan profil risiko dan kebutuhannya.

Kepala Rutan Balikpapan, Bapak Agus Salim, menegaskan bahwa asesmen bukan hanya rutinitas, tetapi pondasi penting dalam menciptakan keamanan dan pembinaan yang efektif. “Kami memastikan bahwa setiap keputusan penempatan tahanan harus berbasis pada hasil asesmen profesional, demi keamanan, kesehatan, dan tertibnya pembinaan di Rutan Balikpapan, ” ujarnya.

Melalui asesmen yang terukur dan profesional, Rutan Balikpapan berharap dapat meminimalisasi risiko, memaksimalkan efektivitas pembinaan, dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |