JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Percepatan layanan, integrasi data, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan integritas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pelayanan pertanahan yang transparan, cepat, berbasis data, dan terintegrasi justru dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk mencegah praktik mafia tanah.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia, ” ujar Nusron di Jakarta, Senin (10/8).
Menurut Nusron, praktik mafia tanah dapat berkembang ketika masih terdapat celah, ketidakjelasan, atau wilayah abu-abu dalam sistem pelayanan. Karena itu, pembenahan sistem menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan, selain penindakan terhadap pelaku.
“Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu, ” tegasnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah perbedaan atau ketidakterhubungan data antara pemerintah daerah dengan sistem pertanahan. Integrasi data tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepastian administrasi sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan informasi dalam proses pelayanan pertanahan.
Dalam kaitan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat integrasi data di tingkat kabupaten dan kota sehingga proses pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan memiliki kepastian.
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mengurangi potensi munculnya pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan memanfaatkan proses pelayanan yang panjang dan tidak pasti.
Nusron menilai pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan penindakan. Pencegahan melalui perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas aparatur menjadi faktor yang tidak kalah penting.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM, ” ujarnya.
Transformasi pelayanan pertanahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan publik yang lebih pasti dan mudah diakses masyarakat. Dengan data yang terintegrasi, teknologi informasi yang semakin kuat, serta batas waktu pelayanan yang jelas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian tanpa harus bergantung pada pihak yang menawarkan jalur pengurusan di luar mekanisme resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.
Transformasi layanan pertanahan dengan mengedepankan transparansi, integrasi data, digitalisasi, kepastian waktu, dan integritas aparatur diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga mempersempit celah yang selama ini dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah.


















































