Resmi! DPRD Gowa Daftarkan Uji Pendapat ke Mahkamah Agung, Ini Dasar Hukumnya!

2 hours ago 2

GOWA, SULSEL - DPRD Kabupaten Gowa secara resmi mendaftarkan dan menyerahkan Permohonan Uji Pendapat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat, (14/8/2026)
 
Permohonan tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, didampingi Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab serta unsur pimpinan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
 
Berkas permohonan telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Selanjutnya berkas ini akan menjalani proses verifikasi administratif sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan mendadak, melainkan kelanjutan resmi dari seluruh rangkaian proses kelembagaan yang telah dijalankan melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat.
 
“Semua telah melalui proses dan mekanisme kelembagaan DPRD. Hari ini kami datang menyerahkan hasil proses tersebut melalui jalur hukum yang berlaku, ” ujarnya kepada INDONESIASATU.CO.ID
 
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses yang akan berjalan di Mahkamah Agung.

“Kami siap mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambil serta mengikuti seluruh tahapan selanjutnya, ” tambahnya.

Berdasarkan Aturan Undang-Undang, Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, menjelaskan bahwa pengajuan ini sepenuhnya sesuai ketentuan hukum.

"Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memang diatur adanya mekanisme pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung. Itulah dasar hukum langkah yang kami lakukan, ” jelasnya.
 
Ia menegaskan berkas yang diserahkan tidak sekadar berisi pendapat, melainkan disusun berlandaskan proses kelembagaan, fakta, dokumen, alat bukti serta dasar hukum yang jelas.
 
“Kami tidak membawa sekadar pandangan pribadi. Kami membawa bukti dan aturan hukum. Setelah ini diserahkan, biarkan proses hukum yang berjalan. Kami siap memenuhi syarat administrasi tambahan jika diminta, dan substansi pun siap diuji secara hukum, ” tegas Khaeril.
 
Dengan telah diterimanya berkas oleh PTSP Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, proses selanjutnya akan berjalan mengikuti ketentuan dan tahapan hukum yang berlaku.(Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |