MATARAM – PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan perlindungan dan pemenuhan hak para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/8) dini hari.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan setelah menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja di wilayah NTB langsung berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, hingga pemenuhan hak para korban.
“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujar Ariyandi.
Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Proses evakuasi penumpang dilakukan dengan melibatkan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan data sementara, penumpang telah dievakuasi menggunakan kapal wisata sebanyak tiga orang, kapal Basarnas sebanyak 92 orang, kapal Angkatan Laut sebanyak 19 orang, serta Port Link II sebanyak 35 orang yang dievakuasi menuju Pelabuhan Padangbai.
Sementara itu, proses pendataan dan verifikasi terhadap seluruh korban masih terus dilakukan oleh petugas bersama instansi terkait.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat juga telah melakukan koordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair. Petugas Jasa Raharja turut ditempatkan di sejumlah rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses penjaminan apabila terdapat korban yang membutuhkan perawatan medis.
Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat satu korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, serta PKM Jakem.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka yang membutuhkan perawatan medis, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan atau Guarantee Letter.
Ariyandi menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan perlindungan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini, ” kata Ariyandi.
Jasa Raharja memastikan pemantauan terhadap perkembangan evakuasi dan pendataan korban terus dilakukan. Koordinasi dengan Basarnas, ASDP, Polair, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya juga akan diperkuat agar seluruh proses perlindungan dan pelayanan kepada korban berlangsung cepat, tepat, dan menyeluruh.


















































