MATARAM – PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan perlindungan kepada korban insiden kebakaran KMP Putri Yasmin. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Kamis (13/8).
Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah almarhumah Indah Dwi Septiani (20), di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat, sementara Indah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.
KMP Putri Yasmin sebelumnya mengalami kebakaran saat berlayar dari Padangbai menuju Lembar. Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8/2026).
Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.
Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Ia mengatakan Jasa Raharja langsung bergerak setelah menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan, penanganan, dan penjaminan korban dapat berlangsung cepat serta tidak terkendala persoalan administratif.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum, ” ujar Awaluddin.
Ia menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan melalui PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan bagi penyelenggara angkutan umum yang telah melakukan kerja sama.
Menurut Awaluddin, kecepatan pelayanan menjadi bagian penting dalam penanganan korban kecelakaan. Karena itu, Jasa Raharja memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh hak sesuai ketentuan secara cepat dan tepat.
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, ” katanya.
Sejak kejadian, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat melakukan koordinasi intensif di lokasi bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan berbagai instansi terkait.
Petugas Jasa Raharja juga ditempatkan di rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan dan penjaminan korban. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat dalam memastikan korban mendapatkan pelayanan dan perlindungan sesuai haknya.
Penyerahan santunan dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat yang mengalami musibah. Kecepatan koordinasi lintas instansi diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus memastikan hak korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


















































