JAKARTA PUSAT - Momen penting ketika Perkumpulan Pengemudi Jakarta Raya (PPJR) menggelar Deklarasi Zero ODOL — sebuah komitmen besar untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menertibkan kendaraan angkutan barang untuk tidak melebihi batas dimensi dan muatan (Over Dimension Over Load (ODOL). bertempat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025j.
Acara ini dihadiri ratusan pengemudi dari berbagai wilayah menandai langkah tegas para pelaku sektor transportasi untuk ikut serta dalam menciptakan keselamatan jalan dan kelayakan infrastruktur nasional. Namun, di balik semangat itu, PPJR juga menyuarakan hal yang tak kalah penting: Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi.
"Kami mendukung penuh kebijakan Zero ODOL yang dicanangkan pemerintah. Tapi dukungan ini harus berjalan seiring dengan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi truk.
Jangan sampai pengemudi menjadi korban sistem yang belum adil, " tegas Djarkasih Damanik, Ketua Umum PPJR, dalam orasinya di hadapan para peserta deklarasi.
Kritik membangun dan dukungan terhadap Revisi UU LLAJ,
Djarkasih juga menyinggung wacana revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang saat ini tengah digodok.
Menurutnya, PPJR akan terus mengawal proses ini agar tidak hanya berpihak pada regulasi semata, tetapi juga menyentuh sisi humanis bagi pengemudi yang berada di garis depan logistik nasional.
"Kami siap memberikan masukan dan catatan kritis dalam proses revisi UU tersebut. Pengemudi harus dilibatkan, karena merekalah yang paling merasakan dampaknya di lapangan, " imbuhnya.
Dalam deklarasi tersebut, PPJR membacakan 7 (tujuh) poin pernyataan sikap yang menjadi suara hati dan aspirasi para pengemudi angkutan barang diantaranya:
1. Mendukung dan mengawal revisi UU No. 22 Tahun 2009 untuk memastikan kebijakan ODOL berjalan adil dan tepat sasaran.
2. Mendorong sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pengemudi dalam setiap langkah penerapan Zero ODOL.
3. Menuntut perlindungan hukum yang adil tanpa tebang pilih, di mana pengusaha juga harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran.
4. Menolak praktik pungli dan premanisme di jalanan, demi terwujudnya rasa aman dan marwah profesi pengemudi.
5. Mendorong penyesuaian tarif logistik yang mencerminkan beban kerja dan risiko pengemudi di lapangan.
6. Mendukung penuh kebijakan ODOL sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan menjaga keutuhan infrastruktur publik.
7. Siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia bebas ODOL tahun 2027.
Deklarasi ini menegaskan bahwa pengemudi bukanlah bagian dari masalah, melainkan bagian dari solusi. PPJR ingin hadir sebagai mitra pemerintah dalam menata sistem transportasi barang yang lebih tertib, aman, dan manusiawi.
Dengan semangat persatuan dan tekad yang kuat, para pengemudi yang tergabung dalam PPJR menyuarakan harapan baru — bahwa kebijakan Zero ODOL tidak hanya soal kendaraan dan jalan, tapi juga soal martabat dan masa depan para pengemudi di Indonesia.(Resky P)