PEKALONGAN – Rutan Kelas IIA Pekalongan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbukti melanggar tata tertib. kegiatan bertempat di Aula Rutan Pekalongan, Jumat (01/08/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua TPP dan dihadiri anggota TPP, Wali Pemasyarakatan, serta pihak terkait. Sebelumnya, WBP pelanggar telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar ketentuan tata tertib sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
Dalam sidang, WBP pelanggar, korban, dan saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Dokumen hasil pemeriksaan dibacakan ulang agar proses penilaian dan penjatuhan hukuman berjalan objektif dan transparan.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari penerapan sistem reward & punishment di Rutan Pekalongan.
“Kita tidak hanya memberikan penghargaan bagi WBP yang berprestasi dan berkelakuan baik, tetapi juga menindak tegas setiap pelanggaran sesuai prosedur. Ini demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan pembinaan yang efektif, ” tegasnya.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bukti komitmen Rutan Pekalongan dalam menjaga integritas pembinaan, memastikan setiap keputusan didasarkan pada aturan, dan menjunjung asas keadilan di lingkungan pemasyarakatan.
Foto: Fikri
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan