Kurang dari 24 Jam, Polresta Magelang Ungkap Kasus Pembacokan 3 Pelajar: Dua Pelaku Ditangkap

14 hours ago 7

MAGELANG - Aksi cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah. Belum genap 24 jam sejak insiden pembacokan terhadap tiga pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid, polisi berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan dua tersangka.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Jumat (1/8/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Blabak–Candimulyo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pukul 19.00 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Ini bentuk komitmen kami untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kekerasan terhadap pelajar, " tegas Kombes Pol Herbin.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial FAA (19) dan MARM (19), warga Kecamatan Mungkid. Kepada penyidik, keduanya telah mengakui perbuatannya.

Sementara itu, tiga korban yang masih berstatus pelajar ARS (16), GS (16), dan VAS (15) mengalami luka bacok di bagian punggung dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Merah Putih Magelang.

Motif: Balas Dendam Pribadi

Kapolresta menjelaskan bahwa motif utama pembacokan adalah dendam pribadi pelaku FAA yang mengaku pernah dikejar oleh kelompok pelajar yang ia duga berasal dari sekolah korban sehari sebelumnya. Ia lalu mengajak temannya MARM untuk melakukan aksi balas dendam secara acak terhadap pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid.

“FAA membawa celurit yang disembunyikan di jaket, lalu berboncengan dengan MARM. Mereka menyasar pelajar yang pulang sekolah dan membacok korban dari belakang secara berurutan, ” jelasnya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* Satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang 50 cm

* Sepeda motor yang digunakan pelaku

* Jaket pelaku

* Pakaian korban yang berlumuran darah

Kedua pelaku dijerat dengan:

* Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin

* Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

“Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak akan kami tindak secara tegas, cepat, dan profesional, ” tandas Kapolresta.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan kasus ini, serta mengimbau generasi muda untuk tidak mudah terprovokasi dan menjauhi kekerasan sebagai solusi. (Humas/Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |