Polsek Proppo Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 2 Pelaku Diamankan, 2 Pelaku Lainnya Buron

16 hours ago 2

PAMEKASAN - Kapolsek Proppo Polres Pamekasan, AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H. membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di Desa Klampar, Kamis (05/06/2025). 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09 /VI/2025/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 05 Juni 2025.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP.

"Waktu kejadian pada hari Kamis, Tgl 05 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wib. Di rumah SAYADI, 45 tahun,  Dsn.Tengginah Ds. Klampar, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan, " ungkap AKP Supriyadi.

"Kejadian berawal dari laporan warga bahwa ada terduga pelaku pencurian tertangkap di Desa Klampar, kebetulan anggota kami yang sedang patroli bersama Unit Reskrim segera mendatangi TKP di desa Klampar, yang mana telah diamankan oleh warga 2 (dua) orang pelaku karena di duga keras telah melakukan pencurian Argo."

"Pelaku berjumlah 4 (empat) orang dan 2(dua)  pelaku berhasil di tangkap oleh warga yaitu I dan AJ, sedangkan  2 (dua)  pelaku berhasil melarikan diri, " tambah Kapolsek. 

Kedua pelaku lainnya menurut keterangan saksi/warga melarikan diri ke arah selatan. 

Atas kejadian tersebut anggota kami langsung mengamankan kedua pelaku dari amuk massa dan di bawa ke  Polsek Proppo untuk di proses lebih lanjut.

"Hasil interogasi terhadap pelaku yang tertangkap,  teman mereka yang melarikan diri bernama A dan S, " kata AKP Supriyadi. 

"Barang bukti yang kami amankan sebuah HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor milik pelaku, sedangkan argo yang dicuri dibawa kabur dua pelaku yang lainnya, " jelas Kapolsek Proppo. 

"Kami Polsek Proppo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya, dua pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan, " tutup AKP Achmad Supriyadi. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |