Jaga Lembur Serang Managemen Hotel Pantai Indah karena Mengusir Pedagang Kecil Berjualan di Bahu Jalan Umum 

16 hours ago 6

PANGANDARAN JAWA BARAT – Jaga Lembur Pangandaran membongkar pagar seng milik Hotel Pantai Indah karena dinilai menyalahi aturan. Pihak managemen hotel mengklaim bahwa bahu jalan adalah tanah miliknya dan dijadikan alasan pihak hotel melarang dan mengusir pedagang kecil berjualan di sepanjang bahu jalan depan pagar Hotelnya , Jumat (06/06/2025),  

Peristiwa bermula ketika sejumlah pedagang mengeluh karena dilarang berjualan di sepanjang bahu jalan sebelah pagar depan hotel. Faktanya pihak hotel memasang pagar seng dan portal sebagai pembatas kepemilikan tanah dengan jalan raya.

Menurut pengamatan di lapangan, pihak hotel Pantai Indah Timur bukan hanya memasang pagar seng, tetapi juga membuat portal berjajar setinggi satu meter yang dirangkai oleh rantai sepanjang lebih dari dua ratus meter, memagari bahu jalan yang di klaim pihak Hotel sebagai tanah miliknya. 

Portal ini membatasi ruang gerak publik dan menjadi pemicu utama ketegangan antara pedagang dan pihak hotel.
Secara hukum, jalan dan bahu jalan adalah aset negara yang tidak bisa diklaim sepihak. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pemanfaatan jalan wajib mendapat izin dari pemerintah dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. 

Pemasangan portal atau penghalang permanen di atas bahu jalan oleh pihak Hotel Pantai Indah Timur, juga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Jalan Lingkungan.

Koordinator Jaga Lembur, Ade Sukanda alias Ade Entik, memimpin langsung pembongkaran tersebut usai adu mulut yang hampir adu fisik dengan pemilik dan Centeng pihak hotel.
Ketegangan sempat terjadi ketika Ade Entik berdebat dengan pemilik dan  perwakilan hotel. Keduanya saling menuntut bukti administrasi. Karena tidak menemukan titik temu, Ade Entik akhirnya memerintahkan anggota Jaga Lembur untuk membongkar pagar seng tersebut secara langsung.

“Kalau jalan umum dipasangi portal berantai begitu, jelas ini perampasan ruang publik. Bahu jalan Ini bukan tanah hotel, ini akses warga. Kita tidak bisa diam, ” tegas Ade Entik.

Menurut Ade Entik, pemasangan pagar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Yang saya pertanyakan adalah surat izin pembangunan portal dan pagar seng benteng itu. 
Apakah benar sudah sesuai prosedur? Karena pagar seng dan portal itu berdiri persis di bahu jalan, dan jelas melanggar aturan, " ujar Ade Entik kepada media.

Tak hanya itu, ia juga meminta seluruh pedagang yang sebelumnya diusir oleh pihak Hotel untuk kembali ke tempat berjualan semula. "Selama belum ada penertiban resmi dari pemerintah daerah, pedagang berhak mencari nafkah di ruang publik. 

Jangan ada arogansi dari pihak manapun, " tegasnya.
Aksi berlangsung tertib namun tegas. Portal rantai yang belum dibongkar kini menjadi sorotan baru dari Jaga Lembur.
“Kalau perlu, portal pun akan kami bongkar kalau terbukti melanggar, ” tambah Ade.

Pihak managrmen Hotel Pantai Indah belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini. Awak media telah mencoba meminta konfirmasi, namun pihak pemilik hotel menolak untuk dikonfirmasi "katanya".

Tambah Ade Entik, Jaga Lembur juga meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera turun tangan. Mereka menilai pembiaran terhadap penguasaan ruang publik oleh swasta bisa menciptakan konflik horizontal yang lebih luas.
“Kalau ini dibiarkan, investor seenaknya menguasai ruang publik, warga kecil mau usaha di mana? Pemerintah harus hadir dan tegas "ujarnya". *

Read Entire Article
Karya | Politics | | |