Kotabaru, Karawanng - Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keamanan siswa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, memberlakukan jam malam bagi para siswa sekolah di wilayah, khususnya di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, Senin Malam (2/6/2025).
Kegiatan patroli gabungan yang melibatkan Seksi Tramtib Kecamatan Kotabaru dan UPTD pendidikan. Kegiatan patroli tersebut, dipimpin Piket Bawas Aiptu H. Sundawa dan Kepala Sekolah SMAN 1 Cikampek Drs. H. Agus Setiawan, M.Pd.
Ditempat terpisah Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H. mengatakan, personil Polsek Kotabaru bersama satgas pelajar dan Tramtib kecamatan Kotabaru bergerak melaksanakan patroli gabungan, untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jabar tersebut.
"Peraturan ini bertujuan, untuk memastikan keselamatan dan keamanan para pelajar, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya waktu istirahat yang cukup, bagi para pelajar. Jam malam ini berlaku bagi seluruh pelajar sekolah di Jawa Barat, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMA, " ungkap Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat NOMOR:51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan jam malam bagi peserta didik, untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat istimewa.
"Jam malam ini, diberlakukan pada pukul 21.00 WIB, sampai dengan pukul 04.00 WIB, yang menjadi batas waktu bagi para pelajar, untuk berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang sangat penting, dan dengan izin orang tua, " terang Kapolsek.
Pemberlakuan jam malam ini, lanjut dia, para pelajar, dapat lebih fokus pada kegiatan belajar dan mengembangkan diri, serta terhindar dari kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Jam malam ini semoga bisa dilaksanakan oleh seluruh pelajar di Kabupaten Karawang, khususnya di wilayah hukum Polsek Kotabaru, " pungkas Kapolsek.
#polreskarawang
#polsekkotabaru
#akbpfikinovianardiansyah
#iptusuherlan