Mataram NTB - Seorang Pria di Ampenan, umur kira-kira 29 tahun ditangkap Petugas Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat hendak bertransaksi Narkoba di pinggir jalan Adi Sucipto, Rembige, Kota Mataram, Rabu (04/06/2025).
Pria yang diketahui berinisial M.BEP ini ditangkap saat menunggu Pembeli di pinggir jalan. Aktivitas Pria ini rupanya diketahui masyarakat hingga akhirnya menyampaikan informasi ke pihak Kepolisian.
“Informasi awal pengungkapan ini dari masyarakat. Pria tersebut dicurigai kerap melakukan transaksi jual beli shabu sehingga Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang pria tersebut. Alhasil Ia ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan, “ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., hari ini saat di konfirmasi, Kamis (05/06/2025).
Dari tangan pria ini ditemukan barang bukti berupa Sabu seberat 2, 08 gram yang tersimpan di dalam kotak plastik kecil dan beberapa barang bukti lain terkait dengan tindak pidana Narkoba.
“Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Penggeledahan dilakukan didepan aparat lingkungan setempat dan masyarakat yang kebetulan berada di sekitar lokasi, “jelasnya.
Tidak cukup sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke Rumah terduga yang tidak jauh dari lokasi tempatnya ditangkap.
“Rumah tempat tinggal terduga juga kami periksa, namun tidak menemukan Narkoba ataupun barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba, “tegasnya.
Saat ini Pria terduga ini sedang menjalani pemeriksaan. Petugas akan melakukan pendalaman terhadap terduga guna mengetahui asal usul barang yang dimiliki.
Terhadapnya, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Adb).