Mataram, NTB – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik curang dalam bisnis penjualan minyak goreng bermerek "Minyak Kita" yang tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertera di label kemasan.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial INPA, warga Cakranegara Selatan, Kota Mataram, diamankan bersama sejumlah barang bukti dari gudangnya yang berada di wilayah Babakan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (16/07/2025).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan isi minyak goreng kemasan 2 liter yang dibeli tidak sesuai dengan volume sebenarnya. Dugaan pelanggaran ini kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh tim Tipidter, ” ungkap Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak akhir April 2025, pihaknya menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 2 liter produksi CV. PJK ternyata hanya berisi kurang dari yang tercantum pada label.
“Kami uji beberapa sampel di Dinas Perdagangan Kota Mataram, dan hasilnya memang tidak sesuai. Ini jelas melanggar ketentuan perlindungan konsumen, ” tegas Regi.
Dalam penggerebekan di gudang milik terduga, polisi menyita barang bukti berupa: 568 kemasan Minyak Kita ukuran 2 liter, 6 jeriken ukuran 5 liter, Nota pembelian dari sejumlah toko pengecer, Timbangan digital, Mesin pengisi minyak goreng, Tanki stainless, Dan 2 unit mobil box yang digunakan untuk mengedarkan produk ke berbagai wilayah di Pulau Lombok.
INPA mengaku memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan label resmi "Minyak Kita" lalu mendistribusikannya ke pasar dan toko-toko pengecer. Namun, volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran 2 atau 5 liter seperti yang tertera di label.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain dan seberapa luas distribusi produk ini. Kami tegaskan, praktik-praktik curang yang merugikan konsumen akan kami tindak tegas, ” pungkas AKP Regi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengusaha wajib jujur dalam menjalankan bisnis, terutama ketika menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. (Adb)