Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata: Warga Boleh Ambil Kendaraan Malam Ini Jika Lengkap Surat-Suratnya

3 hours ago 5

Polres Tasikmalaya kota  – Aksi cepat dan sigap dari Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kembali membuahkan hasil. Sebuah komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas kota berhasil dibekuk, dengan satu di antaranya membawa senjata api rakitan saat ditangkap.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP MOH. FARUK ROZI, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers resmi pada Rabu 09 juli 2025 sore di halaman Mapolres.

Aksi Terorganisir, Berakhir di Tangan Aparat
Tindak pencurian ini terjadi antara tanggal 15 hingga 17 Juni 2025. Para pelaku yang berasal dari Lampung Timur diketahui menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci motor dan membawa kabur kendaraan korban yang sedang terparkir.

Pada 17 Juni 2025, sekitar pukul 19.55 WIB, aksi terakhir mereka digagalkan. Setelah menerima laporan dan melakukan analisa CCTV, tim kepolisian melakukan patroli dan pengejaran hingga ke kawasan Singaparna. Di sana, salah satu pelaku terlihat membawa senjata api, namun berhasil dilumpuhkan secara cepat dan aman oleh personel di lapangan.


Empat Pelaku Diamankan:
Mahendra (M) – 41 tahun
Eka Adrian (EA) – 28 tahun
Ari Kiki Saputra (AKS) – 28 tahun
Iwan Saputra (IS) – 24 tahun Keempatnya merupakan warga Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.


Barang Bukti yang Diamankan:
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver silver + 5 peluru
Kunci letter T dan 6 mata kunci
3 unit sepeda motor tanpa nomor polisi (Honda Genio dan Honda Beat)
1 buah helm bertuliskan "CLASSIC"


Kapolres Warga Bisa Ambil Malam Ini Jika Motor Miliknya
Dalam pernyataannya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota.

"Masyarakat yang merasa kendaraannya ada di antara barang bukti silakan datang malam ini juga, bawa kelengkapan surat-surat sebagai bukti kepemilikan. Kami akan bantu proses pengembalian, " tegas Kapolres.

Ia menambahkan, apabila kendaraan tersebut telah masuk dalam tahap P21 (berkas perkara lengkap), maka pemilik tetap diminta hadir kembali untuk keperluan proses hukum lanjutan.


Jeratan Hukum untuk Para Tersangka
Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan: Hukuman maksimal 7 tahun penjara
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara


Pesan untuk Masyarakat
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, memasang pengaman tambahan di kendaraan, serta segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |