Polres Solok Kota Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Pelayanan dan Serap Aspirasi Masyarakat

17 hours ago 2

SOLOK KOTA – Polres Solok Kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Tertutup Polres Solok Kota, Selasa (4/8). Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad, S.IK, M.Si, tersebut menjadi wadah memperkuat komunikasi sekaligus menyerap masukan dari masyarakat guna mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional, transparan, dan responsif.

Forum dihadiri Kabagren Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi, SH, Kasiwas AKP Zulhadi, Kasat Intelkam IPTU Kiki Riski Aprilia, SH, perwakilan Satreskrim IPDA Yoserizal, SH, perwakilan Satlantas Aiptu Desmol, SH, Ka SPKT IPTU Afrijon, serta para lurah dan wali nagari di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, laporan perwira yang ditunjuk, pembacaan doa, sambutan Kapolres Solok Kota, pemaparan dari masing-masing satuan fungsi pelayanan, penandatanganan berita acara Forum Konsultasi Publik, sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Dalam sambutannya, Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pelayanan publik yang diberikan Polri.

Ia menjelaskan, Polri terus melakukan berbagai pembenahan pelayanan, termasuk menghadirkan layanan darurat 110 yang dapat diakses masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat.

Selain itu, Polres Solok Kota juga terus meningkatkan kualitas pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh wilayah hukum Polres Solok Kota.

Kasat Intelkam Polres Solok Kota IPTU Kiki Riski Aprilia memaparkan berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat, di antaranya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), serta pelayanan izin keramaian. Ia juga menjelaskan bahwa pengurusan SKCK kini dapat dilakukan secara daring sehingga memudahkan masyarakat, dengan masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Sementara itu, mewakili Satreskrim, IPDA Yoserizal menjelaskan prosedur penerimaan laporan polisi dan penerbitan surat keterangan kehilangan. Ia juga mengajak masyarakat bersama Bhabinkamtibmas mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice apabila memenuhi syarat, sebelum berlanjut ke proses hukum.

Ia menambahkan, Satreskrim Polres Solok Kota memiliki sejumlah unit pelayanan, mulai dari Unit Pidana Umum, Unit Tindak Pidana Korupsi hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang siap menerima laporan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Aiptu Desmol mewakili Kasat Lantas memaparkan pelayanan di bidang lalu lintas yang meliputi penerbitan SIM, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas, edukasi keselamatan berlalu lintas melalui kerja sama lintas sektor, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana operasional.

Sementara itu, Ka SPKT Polres Solok Kota IPTU Afrijon menjelaskan fungsi SPKT sebagai pusat pelayanan kepolisian, termasuk koordinasi layanan darurat 110. SPKT juga bertugas menerima laporan dan pengaduan masyarakat, melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), serta menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, Polres Solok Kota berharap terbangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat sehingga pelayanan kepolisian dapat terus ditingkatkan sesuai kebutuhan dan harapan publik. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |