PADANG — Polda Sumatera Barat melalui Bidang hukum (Bidkum) menggelar kegiatan seminar hukum penting mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. Acara resmi yang diselenggarakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 08.57 WIB tersebut dibuka langsung oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin yang mewakili Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.
Dalam sambutannya yang dibacakan di hadapan para peserta, Wakapolda Sumbar menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kapolda Sumbar yang berhalangan hadir secara langsung akibat agenda penting lain, sehingga amanat tersebut didelegasikan kepada Wakapolda.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, narasumber terkemuka seperti Kepala Bagian Bantuan Hukum Setda Provinsi Sumbar Robbi Mulia, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar Sohe, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumbar Nursurya, Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Dr. Yoserwan, para pejabat pengemban fungsi penyidikan Polda Sumbar, akademisi, praktisi hukum, serta puluhan mahasiswa.
Suasana kegiatan seminar berlangsung cair dan hangat, diawali dengan pantun khas Minangkabau yang disampaikan oleh Wakapolda Sumbar:
"Pai ke Lapau membali gulo, Gulo disaduka taruh dalam kopi.Undang-undang jo KUHP kito baco, Kala baguno untuk kito hadapi."
Dalam amanat resmi Kapolda Sumbar yang dibacakan oleh Wakapolda, ditegaskan bahwa berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan paradigma yang sangat fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. KUHP baru secara eksklusif mengakui peran hukum adat (living law) sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat.
"KUHP baru menggantikan ketentuan hukum pidana sebelumnya yang masih bersumber dari hukum kolonial. Perbedaannya tidak hanya terletak pada perubahan pasal, tetapi juga pada perubahan paradigma pemidanaan, di mana pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, melainkan mencegah tindak pidana, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai kepada masyarakat, " demikian petikan amanat Kapolda Sumbar yang dibacakan Brigjen Pol Solihin.
Melalui seminar ini, Kapolda Sumbar menekankan pentingnya membangun kesamaan persepsi yang komprehensif antara aparat penegak hukum khususnya penyidik dengan pemerintah daerah, akademisi, pemangku adat, dan praktisi hukum. Hal ini krusial agar aturan baru perihal formalisasi hukum yang hidup di masyarakat dapat diimplementasikan secara selaras di Provinsi Sumatera Barat dengan tetap mengedepankan prinsip kebenaran, keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Mengakhiri rangkaian acara pembukaan tersebut, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin secara resmi menyatakan seminar dibuka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada pukul 08.57 WIB, seraya berharap kolaborasi lintas sektoral ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan bagi masyarakat luas.(*)


















































