Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

2 months ago 12

Kediri - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota kembali mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, mulai dari pencurian hingga persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (8/12/2025).

Kasus pertama yang dipaparkan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 3 September 2025. Seorang pegawai sebuah CV melaporkan kehilangan laptop dan telepon genggam setelah menemukan ruang kerjanya dalam kondisi tidak wajar. 

Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria memanjat pagar kantor dan masuk ke dalam ruangan dengan mengenakan masker, topi, dan jaket sebelum membawa kabur barang berharga tersebut. Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku sebagai mantan karyawan berinisial T, warga Lombok Timur. 

“Tersangka berhasil kami amankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Total kerugian mencapai Rp 19 juta, ” ujar AKP Cipto.

Kasus pencurian lainnya terjadi pada 30 November 2025 di Jalan Raya Lingkungan Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terlibat pencurian sepeda motor di Desa Bobang, Kecamatan Semen, pada 21 November 2025. Dalam kejadian itu, sebuah Honda Beat hilang saat pemiliknya tengah melaksanakan salat Jumat. 

“Kami juga mengamankan seorang penadah berinisial NY (45) di wilayah Bandar Kidul. Perannya cukup penting karena menjadi tempat aliran barang hasil kejahatan, ” jelas Cipto.

Tidak hanya mengungkap kasus pencurian, Polres Kediri Kota juga menangani dua perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pesantren.

Peristiwa pertama terjadi pada 10 November 2025, ketika pelaku berinisial KM didapati dalam keadaan telanjang bersama korban di rumah korban saat orang tuanya bekerja. Pelaku melarikan diri setelah dipergoki orang tua korban. Berdasarkan keterangan, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang kerap meminta uang.

Kasus lainnya terjadi pada Oktober 2025, melibatkan pelaku berinisial F. Ia diduga memanfaatkan persoalan utang piutang untuk menekan korban, lalu memberikan uang antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 setiap kali melakukan tindakan asusila tersebut.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami mengajak keluarga dan lingkungan sekolah untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, ” tegas Cipto. 

Ia memastikan Polres Kediri Kota berkomitmen memperkuat penegakan hukum serta memberikan pendampingan terhadap korban agar kejadian serupa dapat diminimalisasi.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |