Agam - Komitmen Polres Agam dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan melalui pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Agam.
Pada Selasa (27/5/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Agam melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Ade Muka Putra alias Ade, beserta barang bukti yang terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Proses penyerahan dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Agam dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Alinisfi Bonardo, S.H.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/06/II/2025 tanggal 3 Februari 2025. Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dengan Nomor BP-07/B.2-07/II/2025 tertanggal 3 Maret 2025.
Kegiatan tahap II ini menjadi bagian dari prosedur hukum yang profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip due process of law. Dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, Satresnarkoba Polres Agam memastikan setiap perkara yang ditangani diproses hingga tuntas, tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan bahwa penanganan kasus narkoba merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Agam tidak pernah berhenti dalam memerangi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami proses secara hukum hingga ke tahap penuntutan, sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang tegas dan profesional, ” tegasnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini sekaligus menjadi bukti sinergitas antara Polres Agam dan Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan langkah-langkah terukur dan penuh integritas, Polres Agam terus menegaskan eksistensinya sebagai institusi yang kredibel, bertanggung jawab, dan hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.
(Berry)