Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Pil Koplo di Kota Serang

1 day ago 6

SERANG,  – Pengedar pil koplo berinisial AR (30), Warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka AR ditangkap petugas di rumah neneknya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 01.00.

Dari tersangka diamankan barang bukti 45 butir tramadol, 300 butir hexymer serta 28 butir pil jenis Yarindo, serta uang hasil penjualan sebesar Rp75 ribu.

Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika buruh harian lepas ini nyambi berjualan narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba, ” kata Bondan, Jumat, 30 Mei 2025.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, ” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AS (DPO) di daerah Roxy, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AS di daerah Roxy, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 3 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja, ” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka AR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |