Pemko Bukittinggi Amankan Aset Vital di Agam, Jajaki Sinergi Pemanfaatan

9 hours ago 3

BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi menunjukkan langkah tegas dalam menjaga kekayaan daerahnya. Selasa, 4 Agustus 2026, menjadi saksi bisu upaya pengamanan aset vital yang berlokasi di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memimpin langsung peninjauan lokasi dan pemasangan papan tanda Barang Milik Daerah (BMD), sebuah simbol komitmen untuk melindungi aset negara.

Aset yang menjadi fokus pengamanan ini memiliki luas impresif 50.400 meter persegi, atau setara dengan 5 hektare. Tanah ini, yang dibeli oleh Pemko Bukittinggi pada tahun 1996, dulunya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA). Kini, melalui pemasangan plang kepemilikan, Pemko berupaya memastikan aset ini tidak beralih fungsi dan tetap terjaga untuk generasi mendatang.

"Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah pada tahun 1996 dan harus kita selamatkan. Pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya, karena pemerintahan ini berkelanjuta. Karena itu, saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya, " ujar Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.

Lebih lanjut, Pemko Bukittinggi tidak hanya berfokus pada pengamanan, tetapi juga membuka pintu sinergi. Rencana pemanfaatan aset ini akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Agam, khususnya dengan Pemerintah Nagari Gadut. Salah satu potensi yang dijajaki adalah untuk lokasi pengolahan sampah, sebuah solusi inovatif untuk pengelolaan limbah daerah.

Upaya pengamanan ini tidak berhenti pada satu lokasi saja. Seluruh aset milik Pemko Bukittinggi, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah kota, akan menjadi prioritas. Pemasangan tanda kepemilikan pada tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset daerah menjadi strategi utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak, yang tercatat dalam aset, tentu kita amakan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi, " ungkap Wali Kota Ramlan Nurmatias.

Beberapa aset Pemko Bukittinggi memang tersebar di luar kota, termasuk di kawasan Ngarai, Kubang Putiah, dan Gadut. Langkah proaktif ini menunjukkan keseriusan Pemko Bukittinggi dalam mengelola dan melindungi kekayaan daerahnya, demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(**)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |