SIMALUNGUN-Sejumlah petani Keramba Jaring Apung meminta Pemerintah Provisi Sumatera Utara dan Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara memperjuangkan nasip para pembudi daya ikan di Kawasan Danau Toba demi kesejahteraan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan tokoh masyarakat Dusun III Panahatan Nagori Sibaganding, Rudi Pohan Sidabutar didampingi sejumalah petani Keramba Jaring Apung (KJA) di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kamis 31 Juli 2025.
Rudi Pohan Sidabutar menjelaskan, bahwa sejak 15 tahun yang lalu pemerintah telah mengelontorkan anggaran besar-besar ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba untuk memajukan destinasi pariwisata Danau Toba, namum hasilnya masih gitu-gitu aja,
Selain itu, sebagian besar masyarakat yang tinggal di pesisar Danau Toba khuusnya di Desa panahatan tidak pernah dan belum pernah menikmati hasil dari dunia pariwisata, Untuk itu, kami meminta pemerintah segera menentukan zonasi dan alokasih produksi 60 ribu ton pertahun.
ia menjelaskan, bahwa usaha perikanan berbasis kerambah jaring apung harus mengedepankan prinsip keadilan. “Kami sepakat kelestarian Danau Toba harus tetap menjadi prioritas, tetapi kesempatan berusaha bagi masyarakat juga tidak boleh terabaikan, ”ujarnya
Lanjut ia tuturkan, sebagaimana diinformasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2014 telah merekomendasikan batas daya dukung perairan Danau Toba untuk usaha keramba jaring apung sebanyak 50.000 ton dan 65 ribu ton/tahun,
“Namum terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya Dukung danau toba untuk budidaya perikanan paling lama 5 tahun dilakukan kaji ulang, namum Surat Keputusan tersebut sudah lebih dari 5 tahun
Kemudian dilanjut dengan terbitnya Perpes 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas pada lampiran 3.2 target capaian 2021-2024 dilaksanakan penghitungan daya tampung dan alokasi beban pencemaran air danau berlaku sampai 2024
Selanjutnya. Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi dan terbit Surat Keputusan Gubernur sumatera Utara nomor 188.44/211/KPTS/2023 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan 60.000 ton per tahun,
Sementara daya dukung yang telah ditetapkan menjadi 60.000 ton per tahun diharapakan Pemerintah Sumatera Utara dan Pemerintah pusat segera mengatur alokasi kuota untuk para pelaku usaha KJA di Danau Toba baik untuk masyarakat maupun perusahaan serta menetapkan zonasi budi daya perikanan
“Kami masyarakat yang tidak tersentuh dan belum pernah menikmati hasil dari dunia pariwisawata meminta Pemerintah Provisi Sumatera Utara dan Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara memperjuangkan nasip para pembudi daya ikan di Kawasan Danau Toba, ”pintanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumatera Utara Gusmiyadi mengaku bahwa Komisi B DPRD Sumatera Utara telah melakukan kunjungan ke kawasan Danau Toba untuk melihat secara langsung potensi budidaya ikan nila berbasis keramba jaring apung.
Pada saat itu kami melihat bahwa sesungguhnya perairan Danau Toba memiliki potensi yang luar biasa dan sangat memungkinkan Danau Toba itu dibagi berbasis zona-zona agar potensi Danau Toba itu bisa dioptimalkan
Zona pariwisata tentu kita harapkan bisa mengakomodir aktivitas pariwisata. Tapi kemudian zona-zona yang tidak tersentuh dan memungkinkan untuk bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari usaha budidaya ikan nila itu juga harus dipertimbangkan karena kita tahu ikan nila Danau Toba ini merupakan produk ikan nila terbaik didunia.
Dan potensi bisnis yang dihasilkan dari usaha perikanan ini dalam hitungan yang sudah kita terima berdasarkan kajian dari para ahli itu diangka triliunan rupiah. Nyaris 4 triliun pertahun. Tentu ini tidak sembarangan dan kita harus hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Belum lagi ada lebih dari 12.000 orang bekerja disana, dari hulu hingga hilir.
Sebagaimana kita tahu hasil kajian dan kebijakan Gubernur Sumatera Utara sudah mengarah pada budidaya ikan nila di Danau Toba itu dapat dioptimalkan sebesar 60 ribu ton per tahun. Walaupun kemudian ada beberapa hal yang belum sinkron di pusat nah inilah yang harus dijembatani dan mudah-mudahan bisa disesuaikan karena apapun ceritanya potensi ini harus dikembangkan.
Pada kunjungan itu, komisi B sudah merancang untuk coba memfasilitasi pertemuan untuk dua hal;
Pertama akan dirapatkan di DPRD Sumut memanggil beberapa pihak atau stakeholder untuk mendiskusikan hal tersebut. Dan selanjutnya hasil diskusi itu akan dibawa ke Jakarta ke pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk bisa memfasilitasi maksud dan tujuan dari diskusi kita agar Danau Toba itu bisa lebih optimal dan mengembangkan potensi yang tersedia.
Kita berharap agar pemerintah pusat dengan semua infrastrukturnya dapat melihat realitas Danau Toba secara objektif dan semoga potensi Danau Toba bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat se kawasan Danau Toba.
Terkait dengan isu lingkungan, melalui diskusi internal kami meyakini bahwa yang pertama, tentu ada dampak lingkungan dari aktivitas budidaya ikan nila ini, namun melalui pendekatan teknologi, kita harapkan bisa meminimalisir potensi pencemaran lingkungan yang ada disana.
Kemudian kita berharap pemerintah dan perusahan-perusahaan yang melakukan aktivitas yang sama agar melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan dan disisi lain ekonomi masyarakat dapat terus bergerak.
Pada prinsipnya tentu setiap kebijakan punya potensi positif juga negatif, tetapi kita harus mempertimbangkan manfaat-manfaat yang mungkin juga lebih besar untuk kita secara berkelanjutan.”ujar Anggota DPRD Sumatera Utara, Gusmiyadi. ()